BLITAR – Illegal logging alias pembalakan liar masih saja terjadi di Bumi Penataran. Kemarin (23/1), Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar mensinyalir ada dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian kayu milik badan usaha milik negara tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun Radartulungagung.co.id, gerak-gerik pelaku pencurian kayu ini sejatinya sudah dicurigai oleh Perhutani. Karena itu, KPH Blitar memang mata-mata untuk melakukan pengawasan di bagian KPH Lodoyo Barat. Tepatnya, di wilayah Kelurahan Kedungbunder, Kecamatan Sutojayan.
Karena itu, kemarin (23/1) dilakukan pengintaian bersama dengan aparat penegak hukum yakni Polsek Lodoyo Timur. Kendati pelaku berhasil melarikan diri, seorang di antaranya berhasil dikenali.
Wakil Administratur KPH Blitar, Agus Suryawan mengatakan, pelaku diduga warga setempat. Yakni warga Kelurahan Kedungbunder, Kecamatan Sutojayan.
Untuk sementara, pihaknya telah mengamankan beberapa gelondong kayu hasil illegal logging tersebut. “Barang bukti sudah diamankan. Bersama dengan barang bukti berupa satu unit motor yang diduga milik pelaku,” tegasnya.
Selama ini, jelas Wawan, kasus pencurian kayu milik perhutani masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah untuk diselesaikan. Setiap tahun ada saja kasus pencurian tegakan milik Perhutani.
Kendati begitu, tren atau tingkat kasusnya relatif mengalami penurunan. Menurut dia, pengawasan sudah dilakukan secara maksimal oleh jajaran Perhutani Blitar.
Selain menggiatkan patroli rutin, juga melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar kawasan hutan. Harapannya, bisa menekan tingkat kasus pencurian kayu milik Perhutani. “Selain patroli rutin, kami juga lakukan pendekatan. Orang-orang yang kami curigai juga secara persuasif terus diedukasi,” akunya.
Disinggung mengenai kerugian yang dialami perhutani akibat ilegal logging tersebut, Wawan mengaku tidak begitu besar. Kendati begitu, hal ini menjadi peringatan bagi Perhutani bahwa pengawasan ekstra ketat harus dilakukan untuk mengamankan aset milik negara tersebut. “Kalau ditaksir, kerugian dari illegal logging ini sekitar Rp 7 juta,” ungkapnya. (hai/c1/ady/dfs)