KOTA BLITAR – Beragam upaya dilakukan untuk menekan laka lantas. Termasuk menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang elektronik tersebut agar pengendara kendaraan bermotor lebih tertib berlalu lintas (lalin).
Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, sejak masa sosialisasi, dimulai awal bulan ini hingga kemarin (27/4), jumlah pelanggar memang masih tinggi. Total ada 10.297 kendaraan melanggar lalin. Rinciannya, kamera tilang di simpang tiga Herlingga mendeteksi 5.955 pelanggar. Sementara sebanyak 4.342 pelanggar lainnya terdeteksi dari kamera yang terpasang di simpang empat Plosokerep.
“Pelanggar didominasi kendaraan roda dua. Terutama yang menerobos lampu lalin dan tidak pakai helm,” ujar Mulya.
Dia mengatakan bukan hanya pengendara sepeda motor yang lalai. Pelanggaran juga terdeteksi pada pengendara roda empat atau mobil. Pelanggaran yang dideteksi di antaranya, menerobos lampu merah, berkendara di atas standar kecepatan, hingga pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman.
Sejatinya, kamera sistem ETLE terpasang di tiga titik. Selain simpang tiga Herlingga dan simpang empat Plosokerep, juga terpasang di simpang empat Pakunden. Namun, untuk deteksi ETLE di Pakunden, Kecamatan Sukorejo masih mengalami kendala. Meski begitu, Mulya memastikan ETLE bakal resmi diterapkan usai Hari Raya Idul Fitri.
“Kamera kami di Pakunden mengalami trouble. Kami tahunya saat dicek di monitor, kamera tersebut tidak bisa mendeteksi pelanggar alias nopol kendaraan pelanggar tidak terbaca,” jelasnya.
Mulya tak menampik bahwa tingkat pelanggaran lalin di Bumi Bung Karno cukup banyak. Bukan hanya kendaraan masyarakat umum yang melanggar, beberapa waktu lalu, kendaraan pelat merah alias mobil dinas juga terpantau tak mematuhi peraturan berkendara. Kamera tilang mendeteksi, kendaraan dinas tersebut melanggar di simpang tiga Herlingga dengan menerobos lampu merah. “Sekarang sudah tidak ada lagi karena sudah kami sosialisasikan ke dinas terkait,” katanya.
Sebagai alternatif terjadinya kendala teknis pada kamera, pihaknya bakal menyiapkan kendaraan incar. Kendaraan tersebut nantinya bakal bersifat mobile. Fungsinya untuk melacak pengendara yang teledor. Sedangkan lokasi kendaraan incar tersebut akan disiapkan di titik yang tidak terjangkau oleh kamera tilang elektronik.
“Fungsinya sama seperti ETLE. Bentuknya statis. Kalau kendaraan ini kan sifatnya mobile. Bisa mendukung lokasi yang tidak terpantau ETLE,” terangnya.
Dengan ETLE yang bakal resmi diterapkan pada pertengahan Mei nanti, Mulya berharap masyarakat semakin menaati aturan berkendara. Jika masih ada pelanggar yang terdeteksi di kamera tilang elektronik, pihaknya bakal mengirimkan surat tilang melalui kantor pos. Surat tersebut kemudian dikirim ke rumah pengendara yang melanggar. (mg2/c1/wen)