TULUNGAGUNG- Belum semua perusahaan di Tulungagung sanggup menerapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 ini. Hanya sekitar 90 perusahaan saja berkomitmen menerapkannya yang didominasi perusahaan menengah keatas.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Andah Susilawati menyebut 90 perusahaan tersebut hanya sebagian kecil dari seluruh perusahaan yang ada di Tulungagung yang terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Tidak dipungkiri, kenaikan UMK kali ini banyak mendapatkan respon dari pihak perusahaan karena berbagai keluhan yang dilontarkan.
“Kita kan baru saja merangkak pergi dari pandemi Covid-19, jadi trend perusahaan di Tulungagung masih mulai meningkatkan produksinya kedepan seperti apa. Belum lagi isu resesi pada tahun ini juga menjadi perhatian,” ungkapnya.
Pelaksanaan kenaikan UMK di Tulungagung mulai berlaku per tanggal 1 Januari tahun ini. Mengantisipasi permasalahan yang terjadi, juga sudah dibentuk posko UMK untuk mewadahi perusahaan yang tidak sanggup menerapkan penetapan kenaikan UMK sampai Rp 200 ribu tahun ini. Termasuk bagi para pekerja yang tidak dibayar sesusai dengan penetapan yang berlaku. “Belum ada pengaduan yang terkait perusahaan yang tidak sanggup atau pekerja yang tidak dibayar sesuai dengan ketentuan, karena ini masih awal 2023,” ujarnya.
Dia melanjutkan pihak Disnakertrans sendiri posisinya melakukan pembinaan, memberi informasi serta solusi bagaimana penerapan kenaikan UMK ini. Jadi ketika terdapat perusahaan yang tidak bisa menerapkan kenaikan UMK tindaklanjut maupun dendanya seperti apa akan diteruskan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Timur (Jatim). Bisa juga melalui pengawas ketenagakerjaan provinsi yang ada di Tulungagung seperti apa penangannya.
Toh sebenarnya juga ada aturan tersendiri ketika sebuah perusahaan tidak mampu menerapkan UMK. Utamanya bagi perusahaan kecil dan mikro, pembayaran gaji pekerja bisa disesuaikan dengan peraturan perusahaan yang ditetapkan masing-masing. Biasanya yang dipertimbangankan adalah masa kerja pekerja, tupoksi kerja, beban tanggung jawab dan lainnya.
“Dari tahun ke tahun Tulungagung selalu kondusif terkait UMK, tidak seperti daerah (kota besar, red) lainnya. Mudah-mudahan kondusif terus tidak ada gejolak,” katanya.
Sebelumnya telah terbit surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023. Dari SK tersebut juga, diketahui pada tahun depan UMK Tulungagung senilai Rp. 2.229.358,67. Angka tersebut bertambah tepat Rp.200 ribu apabila dibandingkan UMK Tulungagung tahun 2022 dengan nilai Rp 2.029.358,67.(nul/rka)