Tuesday, May 24, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Opini
Memulai Bertransaksi Secara Syariah

Penulis Opini: Humam Naufal Fadhlullah, Mahasiswa Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang

Memulai Bertransaksi Secara Syariah

April 29, 2022
in Opini
0

BARTER merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh nenek moyang di Indonesia untuk memperoleh suatu barang dengan menggunakan metode pertukaran antara suatu barang dengan barang lainnya yang mana nilai suatu barang dianggap sama atau sepadan. Semakin berkembangnya zaman kebiasaan barter mulai berkurang diakerankan adanya media ung sebagai alat penukaran. Oleh karena itu, kegiatan yang melibatkan antara uang dengan barang biasa disebut dengan transaksi.

Transaksi adalah suatu kegitan yang mampu merubah kondisi dari suatu pihak, contoh dari transaksi sendiri biasanya berupa membeli, membayar, menjual, dan melelang. Transaksi dalam pelaksanaanya haruslah melibatkan minimal dua pihak yang akan melakukan pertukaran antara uang dengan barang atas dasar kesengajaan dan disertai dengan adanya bukti, data, dan dokumen sebagai bahan penunjangnnya. Pelaku yang berkaitan dalam proses trasaksi terdapat dua pihak yaitu, pemberi dana (pembeli) merupakan suatu pihak yang memberikan sejumlah uang terhadap suatu barang dan jasa atas kegiatan pembelian yang terjadi. Sedangkan penerima dana (penjual) merupakan suatu pihak yang menerima uang atas barang dan jasa yang mereka sediakan dan dibayar ole pihak pemberi dana (pembeli).

Semakin berkembangnnya zaman, sistem dari transaksi mulai berkembang yang mana waktu dulu hanya bisa tunai (menggunakan uang kertas) dan bertambah menjadi nontunai (menggunakan uang elektronik). Akhir-akhir ini kegiatan transaksi nontunai semakin diminati oleh masyarakat, dengan keefisienan yang cukup banyak yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa perlu menggunakan uang kertas.

Sebagai umat muslim sebaiknya menerapkan kaidah-kaidah Islam pada segala hal guna memperoleh suatu keberkahan dalam melakukannya, begitu juga saat bertransaksi. Islam juga mengatur syariat-syariat saat bertransaksi agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan sah. Prinsip dari transaksi syariah dalam islam berupa adanya akad atau perjanjian, berniaga dengan jalan suka sama suka antara kedua belah pihak, tidak ada unsur penipuan, dan adanya bukti atau pencatatan yang jelas saat bertransaksi.

Dalam sistem ekonomi Islam, transaksi harusah dilandasi oleh aturan-aturan, hukum-hukum, serta ketentuan islam yang mana, suatu transaksi merupakan suatu hal yang memiliki nilai ibadah dihadapan Allah SWT. Oleh karena itu, transaksi dalam Islam dikategorikan menjadi dua, yaitu transaksi halal dan transaksi yang haram. Transaksi yang halah adalah transaksi yang dibolehkan islam secara syariah, dan transaksi yang haram merupakan suatu transaksi yang dilarang oleh syariah agama Islam. Halal dan haramnya suatu transaksi tergantung dari objek yang dijadikan transaksi apakah objek tersebut termasuk barang dan jasa yang halal atau haram, selai itu bagaimana cara bertransaksinya apakah sesuai dengan syariah Islam seperti yang dicontohkan Rosulullah atau malah sebaliknya bertentangan dengan syariah Islam. Transaksi yang sesuai syariah berupa tidak mengandung unsur kedzaliman, bukan transaksi Ribawi, tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak mengandung unsur judi, penipuan, monopoli, menutup-nutupi, merekayasa, dan lain-lain.

Manfaat dan kelebihan dari kegiatan transaksi secara syariah yaitu tidak adanya riba dalam transaksi, adanya angsuran yang tetap, sistem bagi hasil yang lebih adil, terbebas dari denda atau pinalti, serta lebih transparan. Dari hal-hal tersebut dapat dikatakan bahwa bertransaksi secara syariah lebih menguntungkan, yang mana terhindar dari hal-hal keji dan membuat seseorang mendapatkan berkah dari Allah SWT. Dengan bertransaksi syariah pelaku dari kegiatan bertransaksi akan memperoleh keuntungan yang sama-sama adil tanpa ada kecurangan dari salah satu pihak dan mempererat tali silaturahmi karena ada unsur kepercayaan di dalamnya. Maka dari itu, alangkah baiknya bagi seluruh umat muslim untuk memulai belajar dalam kegiatan bertransaksi secara syariah berdasarkan kaidah-kaidah Islam guna meningkatka Iman serta berlatih jujur dan adil kepada sesamanya.(*/adv)

 

 

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Di Tulungagung, Takbir Keliling Dilarang

Next Post

Ketertarikan dengan Seribu Manfaat Terhadap Transaksi Syariah bagi Umat Muslim

Related Posts

Ketergantungan Terhadap Media, Butuh atau Sekedar FOMO?

Ketergantungan Terhadap Media, Butuh atau Sekedar FOMO?

by admin
20 May 2022
0
148

DI era modern seperti sekarang, generasi muda Indonesia sedang senang-senangnya...

Kontroversi Podcast Gay Deddy Corbuzier

Kontroversi Podcast Gay Deddy Corbuzier

by admin
18 May 2022
0
158

PERKEMBANGAN teknologi komunikasi adalah sebuah proses adanya perubahan media di...

Dilema Demokrasi di Indonesia Melalui Wacana Penundaan Pemilu 2024

by Editor RaTu
12 May 2022
0
98

Demokrasi merupakan sebuah sistem pemerintahan yang dianggap sempurna dan menjadi...

Load More
Next Post
Memulai Bertransaksi Secara Syariah

Ketertarikan dengan Seribu Manfaat Terhadap Transaksi Syariah bagi Umat Muslim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tekan Penyebaran Omicron di Kota Blitar, Aparat Gabungan Razia Tempat Hiburan

Tekan Penyebaran Omicron di Kota Blitar, Aparat Gabungan Razia Tempat Hiburan

4 months ago
181
Awas, Nampak Kondusif, Nyatanya Angka Kriminalitas di Tulungagung Meningkat

Spesial Desember Buy 12 Donuts Free 6, Datang ke Rocabana Cafe dan Raih Hadiah

5 months ago
175

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital