BARTER merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh nenek moyang di Indonesia untuk memperoleh suatu barang dengan menggunakan metode pertukaran antara suatu barang dengan barang lainnya yang mana nilai suatu barang dianggap sama atau sepadan. Semakin berkembangnya zaman kebiasaan barter mulai berkurang diakerankan adanya media ung sebagai alat penukaran. Oleh karena itu, kegiatan yang melibatkan antara uang dengan barang biasa disebut dengan transaksi.
Transaksi adalah suatu kegitan yang mampu merubah kondisi dari suatu pihak, contoh dari transaksi sendiri biasanya berupa membeli, membayar, menjual, dan melelang. Transaksi dalam pelaksanaanya haruslah melibatkan minimal dua pihak yang akan melakukan pertukaran antara uang dengan barang atas dasar kesengajaan dan disertai dengan adanya bukti, data, dan dokumen sebagai bahan penunjangnnya. Pelaku yang berkaitan dalam proses trasaksi terdapat dua pihak yaitu, pemberi dana (pembeli) merupakan suatu pihak yang memberikan sejumlah uang terhadap suatu barang dan jasa atas kegiatan pembelian yang terjadi. Sedangkan penerima dana (penjual) merupakan suatu pihak yang menerima uang atas barang dan jasa yang mereka sediakan dan dibayar ole pihak pemberi dana (pembeli).
Semakin berkembangnnya zaman, sistem dari transaksi mulai berkembang yang mana waktu dulu hanya bisa tunai (menggunakan uang kertas) dan bertambah menjadi nontunai (menggunakan uang elektronik). Akhir-akhir ini kegiatan transaksi nontunai semakin diminati oleh masyarakat, dengan keefisienan yang cukup banyak yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa perlu menggunakan uang kertas.
Sebagai umat muslim sebaiknya menerapkan kaidah-kaidah Islam pada segala hal guna memperoleh suatu keberkahan dalam melakukannya, begitu juga saat bertransaksi. Islam juga mengatur syariat-syariat saat bertransaksi agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan sah. Prinsip dari transaksi syariah dalam islam berupa adanya akad atau perjanjian, berniaga dengan jalan suka sama suka antara kedua belah pihak, tidak ada unsur penipuan, dan adanya bukti atau pencatatan yang jelas saat bertransaksi.
Dalam sistem ekonomi Islam, transaksi harusah dilandasi oleh aturan-aturan, hukum-hukum, serta ketentuan islam yang mana, suatu transaksi merupakan suatu hal yang memiliki nilai ibadah dihadapan Allah SWT. Oleh karena itu, transaksi dalam Islam dikategorikan menjadi dua, yaitu transaksi halal dan transaksi yang haram. Transaksi yang halah adalah transaksi yang dibolehkan islam secara syariah, dan transaksi yang haram merupakan suatu transaksi yang dilarang oleh syariah agama Islam. Halal dan haramnya suatu transaksi tergantung dari objek yang dijadikan transaksi apakah objek tersebut termasuk barang dan jasa yang halal atau haram, selai itu bagaimana cara bertransaksinya apakah sesuai dengan syariah Islam seperti yang dicontohkan Rosulullah atau malah sebaliknya bertentangan dengan syariah Islam. Transaksi yang sesuai syariah berupa tidak mengandung unsur kedzaliman, bukan transaksi Ribawi, tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak mengandung unsur judi, penipuan, monopoli, menutup-nutupi, merekayasa, dan lain-lain.
Manfaat dan kelebihan dari kegiatan transaksi secara syariah yaitu tidak adanya riba dalam transaksi, adanya angsuran yang tetap, sistem bagi hasil yang lebih adil, terbebas dari denda atau pinalti, serta lebih transparan. Dari hal-hal tersebut dapat dikatakan bahwa bertransaksi secara syariah lebih menguntungkan, yang mana terhindar dari hal-hal keji dan membuat seseorang mendapatkan berkah dari Allah SWT. Dengan bertransaksi syariah pelaku dari kegiatan bertransaksi akan memperoleh keuntungan yang sama-sama adil tanpa ada kecurangan dari salah satu pihak dan mempererat tali silaturahmi karena ada unsur kepercayaan di dalamnya. Maka dari itu, alangkah baiknya bagi seluruh umat muslim untuk memulai belajar dalam kegiatan bertransaksi secara syariah berdasarkan kaidah-kaidah Islam guna meningkatka Iman serta berlatih jujur dan adil kepada sesamanya.(*/adv)