TRENGGALEK – Hampir dua tahun ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trenggalek memiliki badan bernama DPC Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Nurrohmad, SH dipercaya sebagai kepala badan ini. Lantas, apakah BBHAR dan apa yang memotivasi Nurrohmad menjalankan amanah tersebut? Berikut wawancara Titin Ratna Rahayu dari Radar Trenggalek dengan Nurrohmad.
Bisa dijelaskan tentang BBHAR?
Jadi BBHAR adalah badan dari PDI Perjuangan. Badan ini sudah terbentuk kalau di Trenggalek itu sudah sekitar tahun 2019. Jadi, ada DPP BBHAR itu di pusat dan DPD BBHAR itu ada di provinsi Jawa Timur. Karena kebetulan kita berada di Jawa Timur, ada namanya DPC BB HAR, itu ada di DPC PDI Perjuangan Tre nggalek. Nah, dalam DPC PDI Perjuangan Tre nggalek itu kan ada beberapa badan. Jadi, badan bantuan hukum advo kasi rakyat yang kebetulan pada saat ini sesuai dengan SK yang diterbitkan ketua DPC, itu saya diserahi kepala tugas sebagai kepala. Kami punya lima perso nel. Yang dua itu pengacara profesional, yang tiga para legal, itu yang mem bantu kita.
Baik, lalu apa fungsi dari ba dan ini ?
Fungsi BBHAR memberikan pelayanan bantuan pendampingan hukum secara gratis ke pada masyarakat umum, teru tama masya rakat Trenggalek, khusus nya kepada kader–kader. Jadi kader PDI Perjuangan yang ada di Kabupaten Treng galek, misal dia terbentur de ngan masalah hukum atau memerlukan konsul tasi hukum, atau ingin didampingi secara kuasa hukum, itu bisa men datangi sekretariat kita di DPC PDI Perjuangan. Kita berga bung juga jadi satu di gedung Kandang Banteng itu, akan kita layani full time. Tiap hari insya Allah kita bisa ditemui di sana selama tidak ada ke giatan litigasi yang kita lakukan.
Selain kader internal, siapa lagi yang menjadi sasaran pela yanan BBHAR ini?
Ya hampir semua masyarakat ya. Cuma karena bantuan hukum kita gratis kalau memang nanti di luar kader, salah satu syaratnya memang harus warga yang miskin. Jadi ketentuan warga miskin ini disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa, ke mudian nanti mungkin ada dukungan BPJS, dan dukungandukungan sebagai kriteria ma syarakat tidak mampu. Tapi bagi yang mampu, jika nanti ingin didampingi secara profesional, karena dia ingin lebih dimak simalkan dengan kami, ya kami juga siap mendampingi secara profesional.
Bagaimana jika status peminta layanan hukum ini sebagai pengadu atau sebagai tersangka, apakah sama perla kuan dalam pelayanan pendampingan hukumnya?
Selama memang memenuhi kriteria keluarga mampu, ba ik dia sebagai pengadu atau tersangka, atau dia sebagai korban, ya kita akan memberi porsi sama. Terkecuali kalau memang kriteria ini menya takan kepada kita tidak mampu, tapi setelah kita lihat secara faktual di lapangan ternyata dia orang mampu dan me menuhi standar untuk kita menjadi pendamping profe sional, ya kita akan mengarah kan sebagai profesional. Penuhi Kewajiban sebagai Advokat.
Berarti status hukum yang melekat itu tidak menjadi masalah ya?
Tidak masalah, kecuali un tuk kasus perceraian. Karena dalam perceraian, men daftarkan gugatan kan sudah dikenai biaya ya, itu nanti mungkin dari warga tersebut hanya membayar biayanya saja, yang lain gratis. Kalau minta didampi ngi ya kita damping lain gratis.
Ini untuk semua kasus ya, baik pidana maupun perdata?
Perdata dan pidana bisa. Kalau untuk kader yang memang mungkin ada permasalahan perdata Islam, dia ada permasalahan cerai gugat atau anak ya kita siap mendampingi.