SALAH satu upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya adalah melalui transaksi seperti membeli makanan, minuman, tempat tinggal dan sebagainya. Transaksi sudah dilakukan sejak zaman dahulu dengan melakukan barter, seiring berkembangnya zaman transaksi sekarang berevolusi dengan menggunakan uang sebagai alat tukar.
Namun, di antara transaksi masih ada beberapa yang menyalahgunakan transaksi sebagai sarana untuk menguntungkan satu pihak saja, hal tersebut dilarang oleh Allah SWT.
Apakah kita sebagai umat Muslim sudah menerapkan transaksi syariah dalam kehidupan kita sehari-hari? Tentu saja belum. Keinginan umat Muslim untuk menjalankan perintah Allah ini masih sangat kecil.
Terbukti Indonesia dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, tetapi hanya menduduki peringkat empat dunia dalam perkembangan syariah. Hal tersebut karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan produk-produk syariah.
Seharusnya Indonesia dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, menjadi Negara peringkat satu untuk perkembangan produk-produk syariahnya.
Sebagai seorang Muslim sudah selayaknya kita mengetahui bagaimana transaksi yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Islam tidak hanya berorientasi pada ibadah saja tetapi segala aspek kehidupan. Dalam Islam transaksi harus dilandasi dengan hukum-hukum Islam (Syariah), tujuannya adalah agar seorang Muslim terhindar dari kerugian, keucarangan, penipuan dan dosa.
Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam perkembangan produk-produk syariah, dilihat dari bermunculannya lembaga keuangan syariah di Indonesia. Dengan perkembangan transaksi syariah, dapat memajukan ekonomi Indonesia.
Transaksi syariah tidak kalah bagus dengan transaksi konvensional, transaksi syariah memiliki karakteristik yang tidak dimiliki oleh transaksi konvensional dan berpotensi menaikkan ekonomi nasional.
Keunggulan transaksi syariah yang tidak dimiliki oleh transaksi konvensional yaitu pelarangan riba dan menggantinya dengan bagi hasil, selanjutnya mindset sumber daya manusianya, dan kemudian ada jaminan sosial kepada masyarakat.
Perbankan syariah di Indonesia mempraktikkan hukum syariah dengan tujuan untuk menjauhkan dari riba serta menjalankan prinsip bagi hasil dalam sistem jual beli.
Sistem ekonomi syariah ini sendiri yang memiliki tujuan pada pengentasan kemiskinan, penegakkan keadilan, perkembangan ekonomi, penghapusan riba, serta pelarangan spekulasi mata uang sehingga menghasilkan stabilitas perekonomian.
Perkembangan ekonomi syariah seakan tidak ada habisnya, inovasi-inovasi baru bermunculan seperti e-wallet syariah, yang dimana bisa digunakan sebagai tempat untuk menyimpan dana dan pembayaran yang digunakan untuk transaksi pembayaran berbasis syariah seperti pembayaran tagihan, pembelian token listrik, transportasi, belanja di pasar, supermarket, hingga e-commerce serta juga memiliki fitur pembayaran islami yang lebih spesifik seperti pembayaran zakat, infak, kurban, investasi syariah, hingga pendaftaran haji secara online.
Selanjutnya transaksi jual beli produk halal, bagi penjual produk bersertifikasi halal bisa dijadikan sebagai daya tarik pembeli karena meyakinkan pembeli bahwa produk tersebut aman untuk digunakan. Sedangkan bagi pembeli, mendapatkan rasa aman terhadap produk yang dibeli.
Dengan potensi transaksi syariah yang besar harus diiringi peran pemerintah dan kesadaran masyarakat Indonesia akan pemanfaatan potensi tersebut agar perkembangan ekonomi Indonesia menjadi lebih stabil dan semakin berkembang serta menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia.
Harapannya melalui transaksi yang sesuai dengan ajaran Islam, agar terhindar dari transaksi-transaksi yang di dilarang oleh Allah dan dapat meningkatkan keimanan serta bisa menjadikan kita sebagai seorang Muslim yang kaffah.(*)