ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Tuesday, March 28, 2023
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
No Result
View All Result
Home Headline

Merasa Dipersulit Berbagai Aturan, Nasib 57 Tenaga UKS di Trenggalek Terkatung-katung

by Anggi Septian Andika Putra
in Headline, Tulungagung
0

TRENGGALEK – Eksistensi puluhan tenaga unit kesehatan sekolah (UKS) terusik. Hal ini tak lepas dari imbauan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) tentang larangan tenaga honorer pada 2023.

Ketua Tenaga UKS Kabupaten Trenggalek Eko Parmianto menjelaskan, tenaga UKS honorer mulai mengabdi sejak 2005. Selama 17 tahun berjalan, jumlah tenaga yang bekerja untuk menjaga kesehatan siswa itu bertambah banyak sampai 57 orang. Puluhan tenaga itu bertugas hampir di semua instansi pendidikan, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK, MA, dan bahkan sekolah swasta. “Kami tidak nyaman dengan adanya edaran menpan bahwa pada 2023 terdapat larangan pengangkatan dan peniadaan tenaga honorer,” ungkapnya.

Dia mengakui, selama ini tenaga UKS juga sudah dipersulit dengan adanya PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Serta PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka juga dihadapkan dengan dua instansi yang menaungi tenaga UKS, antara disdikpora atau dinkes. “Ibaratnya, kami menjadi terkatung-katung. Kita yang kerja di UKS punya ijazah keperawatan, tapi kerja di disdikpora,” ungkapnya.

Eko mengaku, nasib puluhan tenaga UKS sudah di ujung tanduk. Pihaknya bersama rekan senasib tak punya cara, selain menyampaikan keluh kesah ke DPRD. “Ini inisiatif kami dengan menyampaikan aspirasi ke DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam menanggapi, ada tiga persoalan yang dialami para tenaga honorer UKS. Yaitu, aturan melarang mengangkat PPPK, dua induk yang menaungi, dan kendala pendaftaran PPPK tingkat SMA.

Menurut dia, pelarangan mengangkat tenaga honorer itu memang benar. Pemkab juga sudah berupaya membantu para tenaga honorer untuk bisa mengikuti seleksi PPPK, melalui surat rekomendasi. Namun, surat itu akan mudah dicari ketika tenaga honorer bekerja di instansi di bawah naungan pemkab. Sedangkan, mereka yang bekerja di instansi Pemprov Jatim merasa kesulitan.

Untuk itu, pihak DPRD tetap berupaya memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi para tenaga UKS, begitu pun dengan mereka yang kesulitan mencari surat rekomendasi dari Pemprov Jatim. Namun begitu, Samsul menegaskan, pemkab tidak bisa memastikan tenaga honorer menjadi PPPK, kepastian itu bergantung dengan hasil seleksi. “Kita juga berharap mereka diterima P3K. Tapi bagaimana dengan rekrutmen PPPK waktu lalu, juga banyak yang dinyatakan lolos. Jadi, kami tetap fasilitasi apa yang menjadi aspirasi mereka,” jelasnya.

Sementara, DPRD masih mengumpulkan materi untuk rencana pemecahan masalah bersama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), meliputi disdikpora, dinkes, maupun BKD. (tra/c1/rka)

Tags: kabupaten trenggalekkota trenggaleknasib uks trenggalekperistiwa trenggalekradar mataramanradar trenggalektrenggalektrenggalek hari initrenggalek update
ShareTweetSendShareShare

Leave a Reply Cancel reply

Connect with:
Facebook Google Twitter

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Sports
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.