TULUNGAGUNG – Dua warga Kabupaten Nganjuk berbekal akal bulus bisa mencuri ponsel dan uang tunai di rumah milik Sul, warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru. Modusnya berpura-pura mengisi bahan bakar minyak (BBM) di toko korban. Mereka akhirnya tertangkap setelah 11 hari menjadi buronan polisi.
Kejadian bermula saat para pelaku berinisial T, 37, warga Kecamatan Prambon, dan S, 49, warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, yang berboncengan ke rumah korban pada Selasa (26/2) untuk membeli BBM. Hal itu karena rumah milik Sul merupakan toko kelontong dan menyediakan BBM eceran yang menyebabkan pelaku tergiur untuk melakukan kejahatan.
“Korban sedang menjaga tokonya seorang diri ketika kedua pelaku membeli BBM. Lantas, korban pun melayani tanpa menaruh rasa curiga. Namun rasa curiga tumbuh ketika salah satu pelaku justru masuk dalam toko,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko.
Pelaku masuk ke dalam toko dengan alasan hendak membeli makanan ringan untuk camilannya. Bahkan, dia berpura-pura mencari sosis untuk mengganjal perut. Dari kejadian itu, pelaku berhasil memanfaatkannya dengan menggasak ponsel dan uang di dalam laci toko itu.
Lebih rinci, Nenny melanjutkan, pelaku menunjukkan gelagat aneh setelah bertransaksi sehingga korban curiga terhadap keduanya. Pasalnya, kedua pelaku terlihat terburu-buru meninggalkan toko korban usai transaksi selesai. Mendapati hal itu, korban langsung mencoba mengecek di dalam toko.
Ternyata ponsel korban yang diletakkan di atas etalase kaca dan uang tunai di dompet yang diletakkan di dalam laci pun raib digondol pelaku. Satu ponsel milik korban dan uang tunai Rp 2 juta dibawa lari oleh kedua pelaku. Korban yang akhirnya menyadari jika telah mengalami pencurian, segera bertindak untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru.
Menurut dia, petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku dengan melacak ponsel korban dan mencari tahu identitas pelaku. Penyelidikan tidak mudah dilakukan, karena pelaku baru ditemukan 11 hari usai kejadian, tepatnya pada Minggu (06/2) malam.
“Keduanya berhasil diamankan oleh Polsek Ngantru, namun diamankan secara terpisah. Pelaku yang pertama tertangkap yakni T, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku S. Semua ditangkap di Tulungagug,” jelasnya.
Dia menambahkan, petugas langsung membawa keduanya ke Polsek Ngantru beserta barang bukti ponsel korban dan motor pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta. Namun sayangnya, uang Rp 2 juta yang dicuri pelaku telah habis digunakan keduanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Kami masih mengembangkan kasus ini terkait apakah pelaku juga melakukan aksi serupa di TKP lain,” pungkasnya.(jar/c1/din)