KOTA, Radar Trenggalek - Satlantas Polres Trenggalek harus terus menggencarkan sosialisasi untuk difabel. Khususnya yang memiliki kendaraan bermotor mengenai pembayaran pajak. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor kendati ada beberapa modifikasi yang disesuaikan dengan kaum difabel.
Sejauh ini ada sekitar 27 unit kendaraan, khususnya sepeda motor yang telah dimodifikasi agar bisa digunakan difabel. Kendati demikian, kendaraan tersebut wajib membayar pajak sesuai ketentuan. Baik itu satu maupun lima tahunan.
”Dengan keterbatasan yang dimiliki, pastinya kami akan memberi pelayanan khusus jika ada kaum difabel yang ingin membayar pajak kendaraan,” ungkap Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Trenggalek Iptu Didit Permadi.
Dia melanjutkan, pelayanan khusus tersebut dalam artian kemudahan para difabel ketika membayar pajak. Sebab dalam aturan, tidak ada perbedaan persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor baik untuk manusia ada umumnya atau kendaraan khusus kaum disabilitas.
“Kendati kendaraan itu telah dimodifikasi, wajib memenuhi spesifikasi dan harus sesuai peraturan lalu lintas,” jelas Didit. (jaz/rka/dfs)