TULUNGAGUNG – Bupati dan Inspektorat Tulungagung menyatakan bahwa tindakan kasi pelayanan atau modin Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, yakni WHS, termasuk pelanggaran berat. Bahkan harus turun jabatan, karena kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret pejabat desa itu hingga terbit rekomendasi khusus.
Kepala Inspektorat Tulungagung Tranggono membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi terhadap kasus dugaan perselingkuhan modin Desa Karanganom, WHS. Bahkan, rekomendasi sudah disampaikan kepada Bupati Tulungagung serta diberikan pada Pemdes Karanganom.
“Rekomendasi sudah kami kirimkan kepada Kedes Karanganom. Isi rekomendasinya bahwa modin itu telah melanggar perda berat. Sekarang keputusan pada kepala desa,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menanggapi kasus ini. Hasil evaluasi yang dilakukan inspektorat, diketahui bahwa perbuatan modin Desa Karanganom termasuk pelanggaran berat. Apalagi, dalam kasus ini masyarakat meminta untuk mencopot jabatan modin Desa Karanganom agar tidak mencoreng nama baik desa.
Dia menyarankan, solusi yang bisa dilakukan adalah dengan menurunkan jabatan modin. Lalu, segera mungkin Kades Karanganom untuk memutuskan langkah selanjutnya. Keputusan itu bisa memecat WHS atau melalukan sanksi lainnya. Pihaknya menilai, seharusnya Kades Karanganom bisa menurunkan jabatan WHS menjadi staf biasa. Melihat dia sudah menjabat lama, sanksi itu merupakan sanksi moral berat yang diterimanya.
“WHS bisa diturunkan jabatanya. Itu karena kasusnya merupakan sanksi moral berat. Namun, apabila dia memilih mengundurkan diri, itu lebih baik, daripada nantinya muncul konflik di masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kades Karanganom, Sukar mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Inspektorat Tulungagung terkait kasus dugaan perselingkuhan Modin WHS. Namun, pihaknya masih mempelajari berkas-berkas yang baru diterimanya itu. “Kami akan putuskan masa depan WHS dalam beberapa waktu ke depan, dengan mengadakan musyawarah desa terlebih dahulu,” jelasnya.
Untuk diketahui, sejak Mei lalu warga Desa Karanganom mengeluhkan modin berinisial WHS untuk mudun jabatan. Hal itu karena WHS diduga melakukan perselingkuhan dengan dua perempuan yang tidak ada ikatan suami istri. Apalagi, banyak warga yang telah lama mengetahui tindakan dari modin tersebut sehingga dianggap mencoreng nama baik desa. (jar/c1/din)