KOTA BLITAR – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah dinas (rumdin) wali kota Blitar yang terjadi pada Desember tahun lalu semakin mengerucut. Kemarin (30/1), Polda Jatim melakukan rilis tentang penangkapan mantan wali kota M. Samanhudi Anwar (MSA) yang disangkakan sebagai informan dan ikut serta dalam aksi perampokan pada 12 Desember tahun lalu itu.
Dalam rilis tersebut, polisi membeberkan peran MSA terkait aksi perampokan itu. Yakni memberikan informasi seputar kondisi dan denah barang berharga di rumdin yang ditempati Wali Kota Santoso kepada otak pelaku perampokan, MJ, 54, warga Kabupaten Lumajang. Pertemuan keduanya terjadi saat sama-sama menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah pada 2019 lalu.
“Kurang lebih begitu, diduga perannya sebagai informan,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, yang kemarin ikut serta dalam rilis di Mapolda Jatim.
Tak hanya itu, jelas Argo, selama menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi, MSA juga menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya. Kepada MJ, MSA turut menginformasikan bahwa wali kota Blitar memiliki banyak uang. Utamanya saat pengujung tahun, berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar. Hal itu rupanya kerap disampaikan MSA ketika bertemu dengan para tersangka di dalam lapas. Tak pelak, hal ini semakin memantik para pelaku perampokan untuk beraksi usai menuntaskan masa hukuman.
Kasubdit III Jatanras Dittreskrimum, Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengungkapkan, meski status tersangka sudah melekat pada MSA, namun pihaknya masih mendalami keterkaitan pria yang identik dengan kumis tebal itu dengan kasus curas. Terlebih, hingga berita ini diketik, MSA melalui kuasa hukumnya bersikukuh menampik dugaan keterkaitannya dengan para perampok dan aksi perampokan itu.
Dia menegaskan, ada banyak hal yang masih perlu diselidiki. Misalnya, terkait alasan MSA menjelaskan seluk-beluk rumdin kepada para pelaku, besaran uang yang disimpan wali kota, serta modal para pelaku melakukan perampokan. Pihaknya juga masih mendalami keterangan-keterangan dari ketiga perampok serta MSA dalam penyelidikan lanjutan.
Hanya, perihal uang hasil rampok, jelas Lintar, MSA mengaku tak menerima sepeserpun. “Digunakan sendiri oleh para pelaku. Maka dari itu, kami mengamankan uang hasil kejahatan itu sekitar Rp 233 juta, dari total kerugian yang telah disebutkan,” bebernya.
Terkait motif perampokan, kelima pelaku murni berniat merampok lantaran mengincar uang milik Wali Kota Santoso. Itu sebabnya, mereka memilih momentum sesuai informasi dari MSA, yakni soal kelemahan penjagaan hingga denah rumdin.
“Motif pelaku yang sebelumnya kami tangkap, adalah murni motif uang. Begitu pengakuan dari pelaku MJ dan dua lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum MSA, Joko Trisno Mudiyanto menampik dugaan kliennya terlibat kasus perampokan rumdin. Menurut dia, tidak ada bukti yang dibeberkan penyidik Polda Jatim soal keterkaitan MSA dengan aksi curas akhir tahun lalu. Praktis, pihaknya tegas membantah semua tuduhan yang menjurus pada mantan wali kota Blitar dua periode itu.
“Kami berkeyakinan Pak Samanhudi tidak melakukan hal yang murahan, hal yang bodoh, seperti yang dituduhkan,” tandasnya.
Untuk diingat kembali, sebelumnya polisi tuntas membekuk tiga pelaku perampokan rumdin. Sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran. Kurang dari sebulan, giliran MSA digiring ke Polda. Mantan terpidana kasus suap proyek sekolah itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai diduga terlibat aksi perampokan. Atas perbuatannya, tersangka MSA terancam hukuman 12 tahun bui, mengacu Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP lantaran membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. (luk/ady)