KABUPATEN BLITAR – Kondisi hewan ternak di Bumi Penataran yang terindikasi penyakit mulut dan kaki (PMK) menjadi atensi sejumlah pihak. Salah satunya, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Itu tak lepas semakin mendekati momen Idul Adha. Ada sejumlah fatwa MUI berkaitan kesehatan hewan kurban.
Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi mengatakan, hewan untuk kurban harus terjamin kesehatannya. Artinya, hewan dengan gejala klinis PMK berat tidak sah untuk kurban. Sementara hewan dengan gejala ringan, masih bisa dijadikan kurban. Regulasi itu tertuang dalam fatwa MUI.
“Ada hukum berkurban dengan hewan terkena PMK. Salah satunya, yang ada gejala berat itu tidak sah disembelih untuk kurban,” ujarnya, kemarin (27/6).
Hewan terinfeksi PMK dengan gejala berat yang dimaksud yakni, kuku melepuh dan lepas. Sehingga menyebabkan ternak pincang disertai kondisi tubuh yang kurus. Kondisi ternak seperti ini, kata Jamil, tidak sah disembelih. Sementara untuk hewan yang terkena PMK gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih, hukumnya masih sah dijadikan hewan kurban.
Jamil melanjutkan, hewan terkena PMK gejala klinis berat dan sembuh dalam rentang waktu kurban, yakni 10-13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan, hewan terpapar PMK gejala klinis berat dan sudah sembuh setelah waktu kurban selesai, maka penyembelihan hewan itu dinilai sedekah bukan hewan kurban.
“Semenjak diumumkannya wabah PMK, disnakkan (dinas peternakan, Red) sudah menjalin komunikasi dengan MUI untuk menyikapi situasi ini. Agar tidak semakin meluas dan Idul Adha bisa berjalan lancar,” jelasnya.
Untuk itu, Jamil berharap peternak selalu menjaga kesehatan hewan. Sehingga saat dijual, kondisi sapi ataupun kambing tetap terjaga. Para pembeli hewan kurban juga diminta selektif memilih ternak. Yakni, dengan memerhatikan bagian fisik sapi.
Kepala Disnakkan Kabupaten Blitar Toha Mashuri mengatakan, hewan dengan gejala PMK untuk kurban, dagingnya tetap aman dikonsumsi. Sebab, penyakit ini tak menular ke manusia. Meski begitu, dia juga meminta masyarakat cermat memilih hewan kurban. Sebab, mengacu fatwa MUI, hewan terindikasi PMK dengan gejala berat tidak sah untuk disembelih.
“Menjelang Idul Adha memang PMK ini masih mewabah. Pembeli hewan jangan lupa mengecek kesehatan hewan,” ujarnya.
Terkait populasi sapi di Bumi Penataran relatif banyak. Untuk sapi potong, lebih dari 149.000 ekor. Sementara populasi sapi perah sekitar 21.000 ekor. Toha memastikan, jumlah itu masih mencukupi untuk persiapan kurban di Idul Adha.
Seperti diketahui, disnakkan sebelumnya telah menerima jatah dosis vaksinasi sebanyak 13.000. Vaksin ini diambil dari Surabaya, Jumat (24/6) lalu, dan disalurkan ke vaksinator KUD di tiap desa. Namun, yang diprioritaskan adalah golongan sapi perah. Toha berharap, vaksinasi ini rampung awal Juli atau sebelum Idul Adha. (mg2/wen)