TULUNGAGUNG– Nasib mantan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono bakal di ujung tanduk. Dari pihak DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP) Tulungagung sudah ancang-ancang terhadap kader mereka yang terjerat kasus korupsi tersebut.
Apalagi status pria yang pernah menahkodai partai berlambang banteng moncong putih ini sudah berkekuatan hukum tetap. “Untuk proses PAW mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sudah lama dilakukan pembahasan pada tataran DPC PDIP Tulungagung,” ungkap Sekretaris DPC PDIP Tulungagung, Sodiq Purnomo, kemarin (8/6).
Dulu dari partai sudah berupaya mengajukan surat ke DPRD Tulungagung untuk proses tersebut. Namun memang sampai kini belum bisa terlaksana lantaran menurut sekretariat DPRD persyaratan masih belum tercukupi.
“Untuk melakukan PAW bagi DPRD terdapat beberapa alasan seperti mengundurkan diri, dipecat dari partai atau terpidana,” katanya.
Dia melanjutkan, beberapa waktu lalu proses hukum dijalani Supriyono belum memiliki kekuatan hukum tetap. Berakibat keanggotaan sebagai anggota DPRD masih ada namun nonaktif. “Itu prosedur resmi sesuai standart DPRD. Untuk PAW urusan partai, jika syarat sudah terpenuhi akan segera kita proses,” katanya.
Dengan proses hukum yang kini dijalani Supriyono sudah ada putusan kasasi, maka proses PAW tidak harus menunggu sampai peninjauan kembali (PK). Bisa saja dengan menggunakan bukti petikan kasasi dari MA yang sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Maka itu bisa menjadi dasar kuat melakukan PAW kembali. “Namun untuk kini kita masih belum punya bukti tersebut,” katanya.
Salah satu praktisi hukum di Tulungagung, Hery Widodo menjelaskan, upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan terdakwa adalah pada kasasi. Apabila sudah terbit putusan kasasi artinya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sedangkan peninjauan kembali (PK) hanya apabila muncul fakta baru yang tidak pernah muncul di Persidangan sebelumnya.
Terkait dengan proses PAW Supriyono, dia mengatakan, dengan hasil kasasi yang sudah muncul artinya secara hukum perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga mau tidak mau harus segera dilaksanakan PAW. Karena itu merupakan bukti yang kuat untuk mengusulkan proses PAW. Sedangkan yang bisa mengusulkan adalah partai dalam hal ini DPC PDIP Tulungagung.
Dia melanjutkan, pada prinsipnya salinan putusan hanya diberikan kepada jaksa, pengadilan yang menangani dan penasihat hukum terdakwa. Akan tetapi apabila terdapat pihak-pihak berkepentingan diperbolehkan meminta salinan putusan tersebut.
“Partai politik karena kepentingannya untuk melaksanakan proses PAW anggota partainya, maka berhak untuk meminta salinan putusan tersebut. Tidak harus menunggu PK atau menunggu menerima salinan putusan, partai cukup datang ke pengadilan tipikor atau ke Mahkamah Agung untuk meminta salinan putusan itu,” jelasnya.
Dia berpendapat, partai juga harus proaktif dan mengacu kepentingan daerah, karena Supriyono merupakan wakil rakyat maka harus ada penggantinya. Apalagi sudah terjadi kekosongan lama maka harus disegerakan untuk meminta salinan putusan dan melaksanakan pergantian. “Tergantung partai mau secepatnya mengambil atau tidak,” pungkasnya.
Sementara, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 27 ayat 1 berbunyi bahwa pimpinan atau anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Meski tidak aktif, keanggotaan dan hak dari beliau (Supriyono, Red) tetap diatur dalam perundang-undangan,” tandas Sekretaris DPRD Tulungagung Sudarmaji.
Dia mengaku, pada ayat selanjutnya yaitu ayat 2 berbunyi, dalam hal pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 hari dan diangkat pelaksana tugas pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksana tugas pimpinan DPRD tersebut diberikan hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan pimpinan DPRD definitif yang digantikan terhitung mulai 1 bulan berikutnya.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, artinya pimpinan atau anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat berwenang masih terdapat hak keuangan dan hak administratif selama belum dilaksanakan pergantian. Namun ketika sudah dilaksanakan pergantian maka hak-hak yang melekat tersebut otomatis akan menghilang. (mg1/din)