Tuesday, August 16, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline
Ndayoh ke Tulungagung, KPK Kantongi 4 Nama Dijadikan Tersangka Baru

Ndayoh ke Tulungagung, KPK Kantongi 4 Nama Dijadikan Tersangka Baru

by Anggi Septian Andika Putra
29 Jun 2022
in Headline, Hukum dan Kriminal
0

TULUNGAGUNG– Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tulungagung masih berlanjut. Setelah empat mantan pejabat diperiksa di Polres Tulungagung pada Senin (27/6) lalu. Keesokan harinya mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ikut ditemui penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung.

Selain terus memeriksa secara maraton para mantan pejabat dan anggota DPRD masih aktif, ternyata lembaga antirasuah tersebut telah mengantongi nama-nama tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi di Kota Marmer ini.

Ada sejumlah nama-nama tersangka baru sudah dikantongi. “Para petugas KPK memang sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti. Hal itu terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Bahkan dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam pres rilis diterima Jawa Pos Radar Tulungagung, kemarin (28/6).

Dia mengaku, nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.

Dia melanjutkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan hingga kini sedang berjalan. Dalam menjalankan misi ini, KPK berharap dukungan masyarakat jika memiliki berbagai informasi terkait perkara ini. Mereka yang memiliki informasi dapat menyampaikan pada tim penyidik KPK untuk segera di dalam info yang dimaksud.

“Dalam beberapa hari ini KPK masih sibuk melakukan penyelidikan di Tulungagung hingga akhirnya kasus ini tuntas. Hasilnya akan segera kami umumkan lewat rilis mendatang,” jelasnya.

Sementara itu, menurut salah satu sumber dari Lapas Kelas IIB Tulungagung mengatakan jika mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo diperiksa kemarin (28/6) oleh KPK. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, hingga waktu yang tidak diketahui. Namun pada pukul 12.30 WIB pemeriksaan terdahap mantan orang nomor satu di Tulungagung itu masih berlangsung di ruang rapat lapas.

Dalam seminggu terakhir, penyidik KPK memang singgah di Tulungagung untuk menyelidiki kasus korupsi yang menyangkut mantan bupati dan mantan Ketua DPRD Tulungagung. Beberapa nama pejabat aktif dan mantan pejabat ikut diperiksa hingga meminjam ruangan di Polres Tulungagung. Pemeriksaan berlangsung tertutup, bahkan pihak Polres Tulungagung tidak mengetahui materi dan jumlah petugas KPK yang datang.

Untuk diketahui kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 2018 silam. Yakni terkait perkara suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Tulungagung tahun 2015-2018. Dari situ KPK menjerat mantan Bupati Syahri Mulyo; Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno; kontraktor Agung Prayitno; mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono; hingga Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Vonis untuk empat orang tersebut, Syari Mulyo divonis 10 tahun penjara, bayar uang pengganti Rp 28 M , serta denda Rp 700 juta. Sedangkan Sutrisno divonis 10 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 71 M. Sementara Agung Prayitno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta. Untuk Supriyono divonis 8 tahun penjara, bayar uang pengganti Rp 4,85 M, denda Rp 500 juta, serta pencabutan hak politik 5 tahun. Terkait Tigor Prakasa masih menjalani sidang. (jar/din)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Waspada, Angka Kematian Bayi di Trenggalek Belum Aman

Next Post

Longsor Masih Hantui Trenggalek, SD-SMP Satap 1 Kampak Rata Dengan Tanah

Related Posts

BPNT Telat Dua Bulan, Begini Penjelasan Dinsos Kabupaten Blitar

by Radar Blitar Jawa Pos
16 Aug 2022
0
8

KOTA BLITAR - Setelah lama menunggu, puluhan ribu keluarga penerima...

Minimarket Berjejaring Menjamur, Revisi Perda Jadi Solusi, Mengapa?

by Radar Blitar Jawa Pos
16 Aug 2022
0
2

KOTA BLITAR - Keberadaan toko atau minimarket berjejaring yang berkamuflase...

Legislatif Pelototi Keberadaan Toko Berjejaring, Mengapa?

Segera Surati Pengelola Minimarket

by Radar Blitar Jawa Pos
15 Aug 2022
0
10

KOTA BLITAR - Keberadaan toko modern atau minimaket berjejaring di...

Load More
Next Post
Longsor Masih Hantui Trenggalek, SD-SMP Satap 1 Kampak Rata Dengan Tanah

Longsor Masih Hantui Trenggalek, SD-SMP Satap 1 Kampak Rata Dengan Tanah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cerita Para Pemilik Modifikasi Motor Tua, Demi Kenangan Masa Kecil hingga Rela Rogoh Puluhan Juta

11 Ekor Sapi Bergejala PMK, Disnak Trenggalek Kirim 6 Sampel ke Laboratorium BBVet

2 months ago
1.3k

Menko Airlangga Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi Dosis Tiga

4 months ago
42

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Up To Date
      • Peristiwa
      • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sportainment
      • Sport
      • Life Style
    • Sosok
    • Litera
      • Opini
      • Literasi

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital