TRENGGALEK – Belasan pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Trenggalek kena semprit pada 2021 lalu. Tak pelak, belasan pegawai negeri itu pun berujung terkena hukuman disiplin. Bahkan, beberapa di antaranya masuk pelanggaran kategori berat.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek Nurudin membenarkan, melalui himpunan data dari BKD, ada 17 PNS yang tercatat kena hukuman disiplin PNS. Rinciannya, satu PNS kena hukuman ringan, 11 PNS kategori sedang, dan lima PNS dengan hukuman berat. “Kasus pelanggaran disiplin PNS ini hasil rekapan selama 2021,” ungkapnya.
Nurudin melanjutkan, kriteria pelanggaran disiplin telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 94/2021. Kriteria pelanggaran disiplin (dalam peraturan baru, Red) terbagi mulai dari hu kuman disiplin ringan, sedang, sampai berat. Secara teknis, jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian pada jenis hukuman disiplin sedang, itu sudah mengacu pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, atau sam pai 12 bulan.
“Sedangkan untuk hukuman disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama setahun, dan pem berhentian dengan hormat atas per mintaan sendiri sebagai PNS,” ungkapnya. (tra/c1/rka/dfs)