KABUPATEN BLITAR – Upaya menekan peredaran narkotika terus dilakukan untuk melindungi generasi muda. Namun transaksi barang haram itu masih saja terjadi. Ironisnya, pelaku peredaran narkotika mayoritas remaja pada rentang usia 19 hingga 24 tahun.
Data Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar cukup tinggi. Pada periode Januari hingga Juni, ada 92 tersangka diamankan. Itu dari 89 kasus. Rinciannya, 33 kasus peredaran narkotika, 55 kasus peredaran obat keras berbahara (okerbaya), dan satu kasus minuman keras (miras).
Menilik jumlah itu, Kepala Satresnarkoba Polres Blitar Iptu Rokhani menilai, kasus penyebaran narkoba masih cukup tinggi. Padahal, masih memasuki enam bulan. Artinya, lanjut Rokhani, potensi penambahn kasus masih bisa terjadi hingga akhir tahun nanti. Namun, dia berharap angkanya bisa lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai ratusan kasus.
“Tiap tahun meningkat kalau dilihat dari ungkap kasus. Kondisi ini terus membuat kami melakukan upaya pencegahan dan penindakan hukum,” ujar Iptu Rokhani, kemarin (25/7).
Ya, tahun lalu ada 118 kasus yang diungkap jajaran satresnarkoba. Jumlah ini terdiri dari 91 kasus pengedaran narkotika dan 27 kasus transaksi okerbaya dan obat daftar G. Dari angka tersebut, sebanyak 122 tersangka diamankan untuk menempuh jalur hukum.
Sama dengan tahun lalu. Pengedar paling banyak berasal dari kalangan muda-mudi. Kepada polisi, mereka nekat mengedarkan obat terlarang itu karena faktor impitan ekonomi. Ini diperburuk dengan hantaman pandemi Covid-19.
“Karena kebutuhan hidup. Pengedar usia muda, kalau kami analisis, mereka mulai beraksi setelah lulus sekolah,” sambungnya.
Disinggung mengenai metode yang paling banyak digunakan, Rokhani menyebut mayoritas transasi memakai sistem ranjau. Cara ini, memungkinkan pengedar untuk melayani pembeli dengan meletakkan barang pesanan di suatu tempat. Lalu, pengedar akan mengirimkan lokasi tersebut ke pembeli. “Kadang juga difoto lokasi pas menaruh narkobanya, lalu diinfokan ke pemesan,” imbuh dia.
Tak hanya itu, ada pula metode lain yang dilakukan pengedar. Yakni, sistem paket. Namun, barang yang kerap digunakan untuk sistem ini yakni ganja. Paket ganja ini dikemas sedemikian rupa, lalu diselipkan ke paket lainnya. Tujuannya, yakni untuk mengelabuhi petugas keamanan dan kepolisian. Meski begitu, tak sedikit kasus yang sukses dibongkar. Bahkan, berujung pada pelimpahan perkara ke kejaksaan negeri.
“Untuk pengedar, dilimpahkan ke kejaksaan. Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Mereka pengedar psikotropika dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” lanjutnya.
Dengan tingginya angka peredaran narkotika ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan BNN untuk turut menekan kasus tersebut. Misalnya, dengan melakukan sosialisasi di bangku sekolah. Sebab, pengaruh buruk narkotika bisa meracuni pelajar sejak usia dini. (mg2/wen)