BLITAR– Kasus lahan bekas Perkebunan Karangnongko kian memanas. Terlebih ketika ada dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan bupati Blitar.
Baca juga Penggarap Lahan Bekas Perkebunan Karangnongko Bakal Laporkan Bupati Blitar, Ada Apa?
Penasihat Hukum Penggarap Lahan Bekas Perkebunan Karangnongko Pujihandi menegaskan, lahan bekas Perkebunan Karangnongo merupakan daerah panas. Sebelum melakukan penerbitan sertifikat seharusnya setiap pemohon diundang untuk klarifikasi. Itu untuk memastikan yang bersangkutan merupakan penggarap lahan dan mengajukan permohonan redistribusi tanah. “Sebenarnya ada motif apa sih, pejabat Blitar itu demikian getol mengusulkan redistribusi dan membagikan 90 hektare untuk Kho Siang (pihak pengelola perkebunan sebelumnya, Red),” tanyanya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu secara simbolis pemerintah daerah bersama badan pertanahan nasional (BPN) membagikan ratusan sertifikat dari lahan bekas Perkebunan Karangnongko. Seremoni penyerahan sertifikat ini dilakukan di Pendapa Ronggo Hadi Negoro (RHN). (hai/ady/dfs/wen)