TULUNGAGUNG – Nasib kurang beruntung dirasakan oleh Subandi, 50, warga Kota Madiun, karena menjadi korban penipuan transaksi kacang hijau fiktif. Pesanan yang diterima tidak sedikit, sebanyak 10 ton dibawanya dari Madiun ke Tulungagung. Dia tertipu lantaran tidak pernah bertemu pembelinya.
“Pelaku bernama Rudi Muanam, warga Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan/Kota Kediri. Namun, dalam transaksi ini dia memakai nama samaran Haji Mujianto sehingga terlihat meyakinkan dan korban terkelabui,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagumg Iptu Mohammad Anshori.
Anshori melanjutkan, kejadian berawal saat korban Subandi menerima orderan atas nama Haji Mujianto yang mengaku orang Tulungagung. Pelaku berpura-pura memesan kacang hikau sebanyak 10 ton. Hingga akhirnya, antara korban dan pelaku setuju bertransaksi kacang hijau, lalu korban mengirim ke Tulungagung tepatnya Pasar Ngemplak.
Korban langsung mengirimkan kacang hijau sebanyak 10 ton ke Tulungagung menggunakan truk bernopol AG 9242 UW. Saat korban dalam perjalanan, pelaku menelepon korban untuk berhenti di wilayah Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru untuk menurunkan muatan sebanyak 2 ton, tanpa pikir panjang, korban pun mengiyakan.
Saat sampai di Desa Boro, korban diberhentikan mobil Gran Max warna putih bernopol AG 8542 AH untuk bongkar muat kacang hijau sebanyak 2 ton dari truk korban. Lantaran pelaku dan korban belum pernah bertemu sebelumnya, korban tidak menyadari bahwa yang mengambil bongkar muat di Desa Boro tersebut adalah pelaku.
“Lalu usai bongkar muat 2 ton, pelaku menghubungi korban untuk mengirimkan kacang hijau sebanyak 8 ton dari sisa bongkar muat ke Pasar Ngemplak. Namun ketika korban sampai di Pasar Ngemplak, nomor korban tidak bisa dihubungi,” terangnya.
Bahkan, nomor WhatsApp korban diblokir. Korban merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedungwaru pada Rabu (23/3) pukul 08.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan upaya penyelidikan. Dari informasi yang didapat, pelaku akan menjual kacang hijau ke Kecamatan Pare, Kabuapaten Kediri. Petugas langsung bergegas untuk mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di depan Pasar Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada pukul 11.00 WIB. Pelaku kooperatif dan memang mengakui perbuatannya jika telah menipu Subandi,”tuturnya.
Ketika penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang masih utuh yakni 2 ton kacang hijau dan mobil Grand Max bernopol AG 8542 AH yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Kini pelaku dan barang bukti berupa 2 ton kacang hijau serta mobil pikap Grand Max diamankan di Mapolsek Kedungwaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kini berkas sudah dilimpahkan ke Mapolres Tulungagung untuk ditindaklanjuti. Lalu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Tersangka diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. (jar/c1/din)