KOTA BLITAR – Gunawan, warga Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung, ini harus meringkuk di tahanan Polres Blitar Kota. Pria 40 tahun tersebut tertangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik M Angga.
Pencurian itu berawal saat pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder miliknya yang sering mogok. Saat melintas di Jalan Asahan masuk Kelurahan Pakunden, tiba-tiba sepeda motornya mogok. Tepat di depan bengkel milik M Angga.
Pelaku berusaha menghidupkan motornya, tetapi tidak kunjung bisa. Pelaku lantas menghampiri M Angga untuk meminta bantuan memperbaiki sepeda motornya. Sementara itu, sepeda motor pelaku berada di seberang jalan. “Kemudian pelaku berusaha meminjam sepeda motor milik M Angga, tetapi temannya tidak menginzinkan. Saat itu sepeda motor milik pelapor berada di depan bengkel,” jelas Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo kepada Koran ini.
Setelah itu, Angga masuk ke dalam bengkel. Seketika hujan turun, dia ingat sepeda motornya terparkir di depan bengkel dan kuncinya masih tertancap. “Dia langsung lari untuk memasukkan sepeda motor. Setelah dicek ternyata sudah tidak ada. Sementara di seberang jalan ada sepeda motor milik pelaku,” terang perwira berpangkat satu melati ini.
Kepada polisi, Gunawan mengaku mencuri sepeda motor karena tidak punya uang untuk membenahi motor. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, dia lantas bersembunyi di rumahnya di Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. “Saya bersembunyi di hutan, kan rumah saya dekat dengan hutan,” akunya.
Akibat perbuatannya tersebut, Gunawan disangka pasal 362 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara. Kini tersangka ditahan di Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mg2/c1/sub)