TRENGGALEK – Kendati belum ada temuan di Kota Keripik Tempe, tetapi maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius yang ada harus menjadi perhatian. Karena itu, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB) Trenggalek memberi imbauan agar para dokter dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) tidak meresepkan atau menjual obat tersebut.
Tak ayal, kondisi ini pun membuat para ibu bingung karena tidak bisa memberikan obat saat anaknya sakit. Mereka khawatir akan gagal ginjal akut misterius tersebut. Jika anaknya sakit, mereka mulai ragu untuk memeriksakannya ke fasyankes terdekat. “Mungkin bukan hanya saya, orang tua lainnya juga khawatir akan itu. Sebab, racikan resep dari dokter juga tidak bisa memastikan (obat manjur dan aman, Red),” ungkap Intan Wardani, salah seorang warga Kecamatan Trenggalek.
Hal yang tidak jauh berbeda ditambahkan Cici Farida, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Gandusari. Dia menambahkan, dengan kondisi tersebut, dia menjadi ragu pergi ke tempat praktik atau klinik dokter jika anaknya sakit ringan. Dia lebih memilih melakukan pengobatan sendiri, seperti jika demam yang dialami anaknya hanya gejala demam biasa, dia akan mencoba untuk melakukan penanganan seperti mengompres atau menambah asupan air putih dan vitamin. Sebab, selain takut mengonsumsi obat jenis sirup, dia juga ragu akan keamanan obat jenis lainnya. “Jadi, saat ini kami mulai berpikir ulang jika beli obat yang dijual bebas di apotek atau toko obat. Makanya, jika sakit anak saya yang masih tiga tahun ini berlanjut, baru pergi ke dokter dan konsultasi dulu mengenai obat yang diresepkan,” katanya.
Di lain pihak, Kepala Dinkesdalduk KB Trenggalek dr Saeroni menambahkan, beberapa waktu lalu dinkesdalduk KB telah memberikan edaran ke fasyankes, organisasi profesi, dan apotek agar melaksanakan surat edaran (SE) dari Kemenkes terkait hal itu. Dengan demikian, semuanya tidak diizinkan mengeluarkan resep atau menjual jenis obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Terbitnya SE tersebut merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia. “SE itu diberikan hingga batas waktu yang ditentukan kemudian, jadi kami tidak tahu ini sampai kapan,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, SE tersebut berlaku bagi semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat parasetamol sirup saja. Karena itu, setelah SE tersebut diterbitkan, dinkesdalduk KB terus melakukan sosialisasi ke tempat penjualan obat sirup yang dimaksud. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak.
Terkait kasusnya, saat ini di Trenggalek belum ditemukan anak-anak yang mengalami kasus gagal ginjal akut seperti daerah lainnya. “Jika ada anak yang memiliki gejala seperti gagal ginjal akut itu, pastinya kami akan melakukan tracing dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di rumah sakit, dan dilanjutkan ke penyebabnya yang lain,” jelasnya. (jaz/c1/rka)