Thursday, May 19, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline
Kisah Suyoto, Generasi Keempat Penjaga Candi Mirigambar

MELANGGAR: Polisi ketika memberikan surat tilang pada pengemudi ODOL di jalan masuk wilayah Desa/Kecamatan Durenan.(POLISI FOR RADAR TRENGGALEK)

ODOL Masih Nyaman Melenggang di Jalanan Kota Trenggalek

February 8, 2022
in Headline, Hukum dan Kriminal
0

TRENGGALEK – Satlantas Polres Trenggalek memiliki tugas rumah menyelesaikan masalah kendaraan over dimension overload (ODOL). Kendati sering ditindak tegas, hingga saat ini masih ditemukan ODOL berkeliaran di seputaran jalan protokol kota.

Tak ayal, hal tersebut harus segera ditindak oleh Satlantas sebagai efek jera bagi pengendara. Sebab, hal tersebut berisiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. Jika hal tersebut terjadi, pastinya juga akan merugikan orang lain. “Makanya, kami melakukan operasi setiap hari dan langsung melakukan tindakan ketika menemuinya. Ini seperti ketika menemui ODOL di seputaran jalan Trenggalek-Tulungagung, masuk Desa/Kecamatan Durenan,” ungkap Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra.

Dia melanjutkan, anggota di lapangan sejauh ini telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan tersebut. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 307 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”. “Karena itu, anggota tidak segan untuk melakukan tindakan tegas dengan penilangan ketika menemukan hal tersebut,” katanya.

Kini petugas akan terus melakukan tindakan terkait hal tersebut. Sebab banyak contoh kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan dengan muatan lebih. Itu terjadi lantaran kendaraan tersebut tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. Di samping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.

Apalagi sejauh ini berdasarkan data yang ada, kerap kali kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Termasuk soal muatan yang melebihi tonase. Maka, dengan penindakan tersebut diharapkan tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. “Karena itu, kami tidak henti-hentinya mengingatkan agar setiap pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Itu termasuk ketika menemukan kendaraan ODOL,” jelas Meita. (jaz/c1/rka)

Tags: kabupaten trenggalekkota trenggalekodol trenggalekperistiwa trenggalekradar mataramanradar trenggalektrenggalektrenggalek hari initrenggalek update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

3 Tahun Ternyata Tak Cukup Selesaikan GOR Trenggalek

Next Post

10 Ribu Anak di Trenggalek Belum Divaksinasi

Related Posts

Tiga Bulan Terkatung-katung, Delapan Kursi Kepala OPD Dibiarkan Kosong Bupati Tulungagung

Tiga Bulan Terkatung-katung, Delapan Kursi Kepala OPD Dibiarkan Kosong Bupati Tulungagung

by Editor RaTu
18 May 2022
0
16

TULUNGAGUNG - Hingga kini Bupati  Maryoto Birowo tak kunjung mengisi...

Sinergi Pemkab Blitar-Jawa Pos Radar Blitar, Bersama Garap Peningkatkan SDM di Kabupaten Blitar  

by Editor RaTu
18 May 2022
0
9

KABUPATEN BLITAR – Setahun menjadi “Ibu” bagi masyarakat Kabupaten Blitar...

Pengaruhi Fisik dan Mental, ODGJ Dikerangkeng Langgar HAM 

Pengaruhi Fisik dan Mental, ODGJ Dikerangkeng Langgar HAM 

by Editor RaTu
17 May 2022
0
9

TULUNGAGUNG – Akhir-akhir ini ada temuan tiga  orang dalam gangguan...

Load More
Next Post
Kisah Suyoto, Generasi Keempat Penjaga Candi Mirigambar

10 Ribu Anak di Trenggalek Belum Divaksinasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Benda Mencurigakan Dilempar ke Lapas Blitar, Ini Isinya

Benda Mencurigakan Dilempar ke Lapas Blitar, Ini Isinya

7 months ago
105
24 Orang Kandidat Eselon II yang Bakal Isi 8 Kursi Kepala OPD Pemkab Tulungagung

Selalu Bikin Kangen, Alfia Rahmawati Terpesona Pulau Dewata

3 months ago
458

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital