TRENGGALEK – Satlantas Polres Trenggalek memiliki tugas rumah menyelesaikan masalah kendaraan over dimension overload (ODOL). Kendati sering ditindak tegas, hingga saat ini masih ditemukan ODOL berkeliaran di seputaran jalan protokol kota.
Tak ayal, hal tersebut harus segera ditindak oleh Satlantas sebagai efek jera bagi pengendara. Sebab, hal tersebut berisiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. Jika hal tersebut terjadi, pastinya juga akan merugikan orang lain. “Makanya, kami melakukan operasi setiap hari dan langsung melakukan tindakan ketika menemuinya. Ini seperti ketika menemui ODOL di seputaran jalan Trenggalek-Tulungagung, masuk Desa/Kecamatan Durenan,” ungkap Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra.
Dia melanjutkan, anggota di lapangan sejauh ini telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan tersebut. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 307 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”. “Karena itu, anggota tidak segan untuk melakukan tindakan tegas dengan penilangan ketika menemukan hal tersebut,” katanya.
Kini petugas akan terus melakukan tindakan terkait hal tersebut. Sebab banyak contoh kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan dengan muatan lebih. Itu terjadi lantaran kendaraan tersebut tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. Di samping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.
Apalagi sejauh ini berdasarkan data yang ada, kerap kali kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Termasuk soal muatan yang melebihi tonase. Maka, dengan penindakan tersebut diharapkan tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. “Karena itu, kami tidak henti-hentinya mengingatkan agar setiap pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Itu termasuk ketika menemukan kendaraan ODOL,” jelas Meita. (jaz/c1/rka)