ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Friday, June 9, 2023
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Trenggalek

Operasional IPAL Harga Mati, Kesepakatan Baru Polemik Limbah Pemindangan Watulimo

by Nurul Hidayah
in Trenggalek
0

Trenggalek – Polemik limbah diduga hasil dari olahan pindang di Kecamatan Watulimo mencapai kesepakatan baru kemarin (1/2) sore. Kesepakatan itu menyatakan bahwa para pengusaha pindang yang beroperasi di permukiman warga agar segera pindah ke Sentra Pemindangan Hasil Perikanan (SPHP) Bengkorok. Kesepakatan itu muncul setelah Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) turun aksi dan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para stakeholder di kantor DPRD Trenggalek. Isi dari kesepakatan itu adalah memperbolehkan pengusaha pindang beroperasi di permukiman warga, asal dapat mengoperasionalkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Namun begitu, warga menilai kalau kesepakatan itu tidak direalisasikan dengan maksimal oleh para pengusaha pindang. Hal itu membuat dampak negatif limbah pindang masih eksis dugaan pencemaran lingkungan, hingga menimbulkan aroma tak sedap yang mengganggu warga. Koordinator ARPT Mustaghfirin menyebut ada 12 pengusaha pindang yang masih beroperasi di permukiman. Rinciannya, 4 titik di Desa Margomulyo, 1 titik di Desa Watulimo, 1 titik di Desa Gemaharjo, dan sebagainya.

Melalui data itu, Firin –panggilannya- meyakini bahwa IPAL milik para pengusaha pindang itu tidak ada yang berstandar. Karena itu, kebiasaan membuang limbah ke aliran sungai terus terjadi. “Ketika berbicara IPAL, defisininya tidak demikian. IPAL itu mekanisme pengolahan air limbah menjadi air yang berbaku mutu. Apa yang direkomendasikan dinas itu tidak sesuai spesifikasi teknis,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya mendesak agar para pengusaha pindang relokasi ke SPHP Bengkorok sampai dengan 2024. Selain itu, keberadaan limbah dalam waktu dekat ini agar diolah ke IPAL komunal SPHP Bengkorok. “Kami beri catatan khusus ke pemerintah. Ketika proses ini tidak disepakati, maka kami bertindak sesuai dengan kesepakatan masyarakat. Yakni, menyumbat saluran pembuangan limbah milik pengusaha pindang yang mengalir langsung ke sungai,” tegasnya.

Sementara itu, pimpinan RDP DPRD Trenggalek Muhammad Hadi mengakui bahwa mendukung apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kecamatan Watulimo. “Intinya masyarakat berharap jangan sampai terjadi di mana-mana,” ucapnya. Pihaknya berencana untuk meninjau langsung lokasi pada 8 Februari 2023 bersama dengan stakeholder terkait. “Harapannya bisa klir dan cepat terealisasi,” imbuhnya. Menanggapi polemik ada, Hadi menilai, para pengusaha pindang sebetulnya sudah mengikuti imbauan dari pemerintah untuk membuat IPAL. Namun, IPAL itu belum memenuhi standar kendati sudah melibatkan konsultan. “Yang terjadi di masyarakat seperti itu, maka mau tidak mau kita di DPRD ikut memfasilitasi agar ada solusi dari permasalahan itu,” tegasnya. (tra/c1/rka)

Tags: berita trenggalekoperasional ipal watulimopolemik limbahradartrenggalektrenggalek newstrenggalek update
ShareTweetSendShareShare

Leave a Reply Cancel reply

Connect with:
Facebook Google Twitter

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • e Paper
  • About Us
  • Contact
  • Career

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.