Trenggalek – Peredaran rokok ilegal di Trenggalek sama sekali tidak bermanfaat bagi belasan pabrik rokok di Kota Alen-Alen. Peredaran rokok ilegal itu justru mengancam eksistensi pabrik-pabrik rokok karena bisa merusak pangsa pasar.
Peredaran rokok ilegal wilayah Trenggalek dibuktikan dari ditemukannya 256.720 batang rokok ilegal. Kini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah memusnahkan barang bukti (BB) tersebut pada Jumat (23/12) pagi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek Agus Setiyono menjelaskan, ada 11 pabrik rokok yang beroperasi di Trenggalek. Dari belasan pabrik rokok itu, Trenggalek bisa mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 27 miliar (M). “Pendapatan dari DBHCHT tidak sedikit,” kata Agoes.
Namun begitu, pendapatan dari DBHCHT sebetulnya bisa lebih maksimal ketika tidak ada rokok ilegal yang beredar di Trenggalek. Karena itu, pemusnahan BB rokok ilegal secara signifikan dapat meningkatkan pendapatan negara. “Ini memberikan manfaat untuk rokok yang legal dan sudah ada cukainya (pemusnahan BB, Red), karena pemasukannya cukup luar biasa untuk cukai itu,” ujarnya.
Agoes tak menafikan, sejak pandemi Covid-19 merebak sekitar 2020 lalu, perekonomian masyarakat lesu. Ada potensi penjualan rokok ilegal meningkat ketika perekonomian masyarakat sedang terpuruk sehingga perokok cenderung membeli rokok harga murah.
Namun begitu, rokok ilegal bukanlah rokok yang dibenarkan oleh negara karena tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara. Otomatis peredaran rokok ilegal itu juga berdampak terhadap pendapatan Pemkab Trenggalek menjadi nol rupiah.
Selain itu, kecenderungan harga rokok ilegal yang membanderol harga lebih murah dibandingkan rokok legal bisa mengancam eksistensi rokok-rokok legal. Masyarakat berpotensi membeli rokok ilegal karena harganya yang murah. Tindakan itu dapat merusak pasar dari rokok-rokok legal. “Sudah seharusnya industri tembakau yang sudah resmi itu juga dilindungi,” ujarnya. (tra/c1/rka)