TRENGGALEK – Sosialisasi agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) harus ditingkatkan. Pasalnya sejauh ini masih ada sebagian masyarakat yang lalai dalam menerapkan prokes tersebut. Khususnya saat menjalankan aktivitas, kalaupun memakai hanya terpasang di dagu.
Tak ayal hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemkab, mengingat saat ini di Trenggalek ada kenaikan kasus positif Covid-19. Ini terlihat berdasarkan situs resmi pemkab terbaru, terjadi penambahan tujuh pasien terkonfirmasi positif Covid-19 baru. Dengan demikian, sejauh ini ada 36 pasien Covid-19 aktif, 28 pasien di antaranya menjalani perawatan, dari jumlah total keseluruhan mencapai 8.445 pasien. “Operasi yustisi harus dilakukan karena masih ada masyarakat yang beraktivitas dengan mengabaikan prokes, seperti tidak memakai masker,” ungkap Pj Sekda Trenggalek Andriyanto.
Dia melanjutkan, ini seperti yang terlihat ketika petugas melakukan operasi di seputaran Jalan Mayjend Sungkono, Trenggalek. Dari situ, sedikitnya petugas menemukan 10 pelanggar prokes yang kebanyakan tidak memakai masker. Selain menindak, operasi yustisi tersebut mencoba mengingatkan kembali pentingnya prokes di masa pandemi Covid-19. Apalagi penularan varian Omicron saat ini sangatlah cepat. Bagi pelanggar dilakukan pendataan hingga pemberian sanksi secara humanis. Sanksi tersebut berupa memakai rompi pelanggar prokes, menyanyikan lagu kebangsaan, push-up, membersihkan tempat umum, dan sebagainya. “Ini penting dilakukan karena penularan Covid-19 varian Omicron sangat cepat, kami berharap kesadaran masyarakat untuk penegakan prokes,” katanya.
Hal yang tidak jauh berbeda ditambahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Kabupaten Trenggalek, St. Triadi Atmono. Berdasarkan pengamatan petugas melalui operasi yang dilakukan sekitar satu jam tersebut, ada berbagai kondisi hingga petugas memberikan sanksi karena melanggar prokes pemakaian masker. Itu terlihat seperti ada pengguna jalan yang tidak membawa atau memakai masker, pemakaian masker kurang benar karena tidak menutup hidung, juga membawa masker namun tidak dipakai. Apapun alasannya, karena melanggar maka harus ditindak. “Karena itu, ketika operasi kami selalu mengingatkan tentang cara memakai masker demi keselamatan bersama,” imbuhnya.
Dari situ, pihaknya bersama petugas lainnya akan senantiasa melakukan operasi yustisi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan. Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker, dan sering mencuci tangan (3M). Operasi yustisi akan dilakukan setidaknya tiga kali dalam sehari di tempat dan lokasi berbeda. “Tidak kalah pentingnya, selain menerapkan prokes, masyarakat harus divaksin setidaknya dua kali. Semoga saja dengan ini penyebaran Covid-19 bisa dicegah,” jelas Triadi. (jaz/c1/rka)