KABUPATEN BLITAR – Mahendra, warga negara India bakal diseret ke pengadilan. Sebab, dia diduga overstay dan sengaja menghilangkan dokumen keimigrasian. Kasus ini bakal ke meja hijau setelah Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II non TPI Blitar memanggil saksi untuk melengkapi berkas.
Kepala Imigrasi Kelas II non TPI Blitar Arief Yudhistira menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kedutaan India di Jakarta. Hasilnya, yang bersangkutan diakui sebagai salah satu warga negara tersebut. “Kami akan segera terbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), kami juga akan panggil saksi-saksi,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Blitar kini terus mengumpulkan barang bukti agar perkara keimigrasian tersebut bisa segera disidangkan. Untuk kepentingan dokumen pendukung, Arief mengaku harus bertandang ke kedutaan India yang ada di Jakarta. Selain memastikan kewarganegaraan, juga meminta dokumen yang diperlukan. “Jadi selain koordinasi, kami juga minta data lintas yang bersangkutan sebagai barang bukti,” tuturnya.
Imigrasi menggunakan Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2022 untuk menjerat warga asing tersebut. Sayangnya, sanksi atau ancaman hukuman dalam regulasi tersebut tidak begitu berat. Sebab, masuk kategori tindak pidana ringan. Mahendra diancam dengan hukuman penjara tiga bulan. “Setelah itu nanti akan dipulangkan ke negara asal,” katanya.
Deportasi alias pemulangan juga berlaku untuk Okfor Osondu Daniel, warga negara Nigeria yang juga melanggar ketentuan keimigrasian. Bedanya, pria berkulit gelap itu tidak harus menjalani masa penahanan lantaran hanya melebihi masa izin tinggal alias overstay. “Kedutaan Nigeria sudah koordinasi dengan pihak keluarga untuk kepentingan pemulangan itu,” ucap Yudhistira.
Semua akomdasi untuk pemulangan ditanggung oleh kedutaan atau keluarga WNA yang melanggar ketentuan keiimigrasian. Kini, Kanim Blitar hanya bisa menunggu kapan tiket pemulangan ini bisa dikeluarkan. “Ketika sudah ada tiket untuk pemulangan ini, kami akan keluarkan dokumen untuk sekali jalan bagi yang bersangkutan, karena paspornya sudah mati,” tandasnya.
Untuk diingat kembali, awal tahun ini Kanim Blitar mengamankan dua orang WNA asal India dan Nigeria yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Mereka tinggal di Indonesia dengan kepentingan berbeda. Mahendra untuk aktivitas ritual kebudayaan, sedangkan Okfor Osondu Daniel mengikuti istrinya yang notabene warga Bumi Penataran. (hai/wen)