Saturday, May 28, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Berita Daerah Blitar

DALAM PROSES: Petugas Kantor Imigrasi kelas II non TPI Blitar merapikan beberapa dokumen milik WNA asal India dan Nigeria. (AGUS MUHAIMIN/ RADAR BLITAR)

Panggil Saksi, Jebloskan Warga India ke Penjara

March 29, 2022
in Blitar, Hukum dan Kriminal
0

KABUPATEN BLITAR – Mahendra, warga negara India bakal diseret ke pengadilan. Sebab, dia diduga overstay dan sengaja menghilangkan dokumen keimigrasian. Kasus ini bakal ke meja hijau setelah Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II non TPI Blitar memanggil saksi untuk melengkapi berkas.

Kepala Imigrasi Kelas II non TPI Blitar Arief Yudhistira menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kedutaan India di Jakarta. Hasilnya, yang bersangkutan diakui sebagai salah satu warga negara tersebut. “Kami akan segera terbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), kami juga akan panggil saksi-saksi,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Blitar kini terus mengumpulkan barang bukti agar perkara keimigrasian tersebut bisa segera disidangkan. Untuk kepentingan dokumen pendukung, Arief mengaku harus bertandang ke kedutaan India yang ada di Jakarta. Selain memastikan kewarganegaraan, juga meminta dokumen yang diperlukan. “Jadi selain koordinasi, kami juga minta data lintas yang bersangkutan sebagai barang bukti,” tuturnya.

Imigrasi menggunakan Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2022 untuk menjerat warga asing tersebut. Sayangnya, sanksi atau ancaman hukuman dalam regulasi tersebut tidak begitu berat. Sebab, masuk kategori tindak pidana ringan. Mahendra diancam dengan hukuman penjara tiga bulan. “Setelah itu nanti akan dipulangkan ke negara asal,” katanya.

Deportasi alias pemulangan juga berlaku untuk Okfor Osondu Daniel, warga negara Nigeria yang juga melanggar ketentuan keimigrasian. Bedanya, pria berkulit gelap itu tidak harus menjalani masa penahanan lantaran hanya melebihi masa izin tinggal alias overstay. “Kedutaan Nigeria sudah koordinasi dengan pihak keluarga untuk kepentingan pemulangan itu,” ucap Yudhistira.

Semua akomdasi untuk pemulangan ditanggung oleh kedutaan atau keluarga WNA yang melanggar ketentuan keiimigrasian. Kini, Kanim Blitar hanya bisa menunggu kapan tiket pemulangan ini bisa dikeluarkan. “Ketika sudah ada tiket untuk pemulangan ini, kami akan keluarkan dokumen untuk sekali jalan bagi yang bersangkutan, karena paspornya sudah mati,” tandasnya.

Untuk diingat kembali, awal tahun ini Kanim Blitar mengamankan dua orang WNA asal India dan Nigeria yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Mereka tinggal di Indonesia dengan kepentingan berbeda. Mahendra untuk aktivitas ritual kebudayaan, sedangkan Okfor Osondu Daniel mengikuti istrinya yang notabene warga Bumi Penataran. (hai/wen)

 

 

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hasil Survei Dinas Perpusip Tulungaugng : Minat Baca Warga Meningkat

Next Post

Siswa SD-SMP di Tulungagung Dijatah Libur 13 Hari Selama Ramadan dan Hari Raya

Related Posts

Muhammad Rifa’i Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar

Lestarikan Beduk Khas Blitar, Perajin Bedug Ruki Kurniawan Turut Jaga Budaya

by Radar Blitar Jawa Pos
28 May 2022
0
278

KABUPATEN BLITAR - Usaha kerajinan beduk sudah ditekuni Ruki Kurniawan...

Muhammad Rifa’i Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar

Segini Jumlah ASN Kota Blitar Yang Pensiun Tahun ini

by Radar Blitar Jawa Pos
28 May 2022
0
226

KOTA BLITAR - Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kota...

Muhammad Rifa’i Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar

Proyek Taman Kehati Berlanjut Lagi

by Radar Blitar Jawa Pos
28 May 2022
0
229

KOTA BLITAR - Pembangunan Taman Kehati bakal berlanjut tahun ini....

Load More
Next Post

Siswa SD-SMP di Tulungagung Dijatah Libur 13 Hari Selama Ramadan dan Hari Raya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Libur Ramadan, Wajib Skrining sebelum Pulang Untuk Seluruh Santri Ponpes di Tulungagung

Libur Ramadan, Wajib Skrining sebelum Pulang Untuk Seluruh Santri Ponpes di Tulungagung

3 months ago
65
Banyak Mau, Pemkab Minta Flyover di Proyek Tol Kediri-Tulungagung

Banyak Mau, Pemkab Minta Flyover di Proyek Tol Kediri-Tulungagung

8 months ago
291

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital