TRENGGALEK – Wakil rakyat mengebut pembahasan tentang rancangan peraturan daerah (raperda) pokok-pokok pengelolaan daerah. Pasalnya, ada 205 pasal yang harus disepakati di dalam raperda tersebut.
Ketua Panitia khusus (pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek Alwi Burhanuddin mengatakan, progres pembahasan raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah cukup cepat. Kemarin (22/2), rapat kerja pansus dengan badan keuangan daerah, asisten I sekretariat daerah, dan bagian hukum (bagum), sudah mencapai pasal 80 dari total 205 pasal. “Kami membahas mulai pasal 13, jadi kurang 125 pasal,” ungkapnya.
Dari 80 pasal yang dibahas, Alwi menyebutkan ada beberapa usulan yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam normal penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Salah satunya adalah mempertimbangkan aspirasi-aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan APBD. “Jadi bukan bersifat top down atau teknokratis,” ujarnya.
Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah adalah turunan dari peraturan yang lebih tinggi. Alwi membenarkan, pemkab sebetulnya sudah punya perda serupa pada 2011 lalu. Seiring waktu, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 77/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan perda lama disesuaikan lagi.
Salah satu substansi raperda, kata dia, adalah peraturan yang memperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman daerah. Dalam perda sebelumnya pun sudah tertera, namun tidak spesifik mengatur pinjaman daerah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN), melainkan peraturan yang bersifat umum. “Sehingga ini harus menyesuaikan dengan perundang-undangan yang baru,” tegasnya.
Namun begitu, pembahasan raperda belum sepenuhnya rampung. Masih ada peluang perubahan, penyediaan, atau adanya usulan baru dalam dinamika pembahasan raperda ke depan. Sementara, jadwal pembahasan raperda belum dapat ditentukan. “Rencana pembahasan menunggu undangan lebih lanjut. Melihat kesibukan di sini dan eksekutif,” ucapnya. Pansus II pun menutup rapat kerja (raker) dengan menskors pembahasan raperda. (tra/c1/rka)