Saturday, May 28, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline
Pansus II Kebut Bahas 125 Pasal Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Pansus II Kebut Bahas 125 Pasal Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

February 24, 2022
in Headline, Politik
0

TRENGGALEK – Wakil rakyat mengebut pembahasan tentang rancangan peraturan daerah (raperda) pokok-pokok pengelolaan daerah. Pasalnya, ada 205 pasal yang harus disepakati di dalam raperda tersebut.

Ketua Panitia khusus (pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek Alwi Burhanuddin mengatakan, progres pembahasan raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah cukup cepat. Kemarin (22/2), rapat kerja pansus dengan badan keuangan daerah, asisten I sekretariat daerah, dan bagian hukum (bagum), sudah mencapai pasal 80 dari total 205 pasal. “Kami membahas mulai pasal 13, jadi kurang 125 pasal,” ungkapnya.

Dari 80 pasal yang dibahas, Alwi menyebutkan ada beberapa usulan yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam normal penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Salah satunya adalah mempertimbangkan aspirasi-aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan APBD. “Jadi bukan bersifat top down atau teknokratis,” ujarnya.

Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah adalah turunan dari peraturan yang lebih tinggi. Alwi membenarkan, pemkab sebetulnya sudah punya perda serupa pada 2011 lalu. Seiring waktu, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 77/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan perda lama disesuaikan lagi.

Salah satu substansi raperda, kata dia, adalah peraturan yang memperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman daerah. Dalam perda sebelumnya pun sudah tertera, namun tidak spesifik mengatur pinjaman daerah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN), melainkan peraturan yang bersifat umum. “Sehingga ini harus menyesuaikan dengan perundang-undangan yang baru,” tegasnya.

Namun begitu, pembahasan raperda belum sepenuhnya rampung. Masih ada peluang perubahan, penyediaan, atau adanya usulan baru dalam dinamika pembahasan raperda ke depan. Sementara, jadwal pembahasan raperda belum dapat ditentukan. “Rencana pembahasan menunggu undangan lebih lanjut. Melihat kesibukan di sini dan eksekutif,” ucapnya. Pansus II pun menutup rapat kerja (raker) dengan menskors pembahasan raperda. (tra/c1/rka)

Tags: kabupaten trenggalekkota trenggalekperistiwa trenggalekradar mataramanradar trenggalektrenggalektrenggalek hari initrenggalek update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Turun ke Desa, Upaya PNM Blitar Tingkatkan Keterampilan Pemasaran Masyarakat Desa

Next Post

Kembali Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, GT Bakal Semakin Ngoyot di Bui

Related Posts

Rapatkan Barisan, Arteria Dahlan Gelar Halalbihalal di Posko Induk dan Kendali Kegiatan Tulungagung

Rapatkan Barisan, Arteria Dahlan Gelar Halalbihalal di Posko Induk dan Kendali Kegiatan Tulungagung

by admin
28 May 2022
0
3

TULUNGAGUNG — Anggota Komisi III DPR RI, H. Arteria Dahlan...

Kreativitas Aris Mujawat, Warga Blitar Ubah Barang Bekas Jadi Berkelas

Ini Alasan Petani Blitar Keberatan Subsidi Pupuk Dihapus

by Radar Blitar Jawa Pos
27 May 2022
0
448

KABUPATEN BLITAR - Kebijakan pemerintah pusat menghapus subsidi pupuk membuat...

Pasar Burung jadi Pertemuan Kader Partai Gerindra , Ingin Tetap Bersama Rakyat dan Hilangkan Unsur Elitisme

by Editor RaTu
27 May 2022
0
114

TULUNGAGUNG - Pasar burung di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, tampil...

Load More
Next Post
Pansus II Kebut Bahas 125 Pasal Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Kembali Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, GT Bakal Semakin Ngoyot di Bui

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tips Merawat Rambut Agar Tetap Sehat dan Berkilau

Melihat Lukisan Realis karya Rizat Arifin

4 months ago
244
Tiga Bulan Terkatung-katung, Delapan Kursi Kepala OPD Dibiarkan Kosong Bupati Tulungagung

Tiga Bulan Terkatung-katung, Delapan Kursi Kepala OPD Dibiarkan Kosong Bupati Tulungagung

1 week ago
695

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital