ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Tuesday, March 28, 2023
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Trenggalek

Intervensi Raperda PPWK oleh Pansus IV DPRD Trenggalek Diduga ‘Overlapping’

Pengamat Politik: Fungsi Kontrol Kok Jadi Pelaksana

by Dharaka R. Perdana
in Berita Daerah, Politik, Trenggalek
0

KOTA, Radar Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek mendesak untuk memasukkan anggota DPRD terlibat sebagai pelaksana dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK).

Pansus menilai anggota DPRD itu merupakan kesetaraan hak di kalangan legislator, bukan sebatas unsur pimpinan DPRD.

Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek Sukarodin mengatakan, raperda PPWK memang berasal dari inisiatif pemkab.

Raperda ini berfungsi vital, mengingat output-nya berdampak pada nasionalisme generasi muda. 

Sementara menyangkut nasionalisme, kata Sukarodin, raperda PPWK akan menitikberatkan pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) karena memiliki tusi di dalam penyelenggaraan pendidikan formal.

“Ini tadi, sampai kita cantumkan wajib di pasal 6 kalau tidak salah. Agar, satu rangkaian kegiatan di Disdikpora sesuai dengan kurikulum merdeka,” ungkapnya. 

Sejauh diperhatikan politisi PKB ini, pentingnya raperda tentang PPWK berkaitan dengan pengetahuan kebangsaan pada generasi muda yang perlu ditingkatkan.

“Di mana anak-anak kita ini, kita tanya apa itu Pancasila, kebangsaan. Kita ngomong lagu kebangsaan, anak-anak belum mengenal. Saya sampaikan, agar di ruang waktu di luar jam pelajaran, bisa diputar lagu kebangsaan,” jelasnya. 

Karena itu, pansus IV menekankan agar ada metode reward and punishment dalam tataran pelaksanaan raperda PPWK ke depan.

Yang mana, peserta didik akan mendapatkan tugas, misalnya hafalan Pancasila atau UUD 1945.

“Maka kemudian kita ada kepedulian itu agar sinergi. Kita tekankan seperti itu, saya singgung reward dan punishment juga. Kita jabarkan di sana,” ujarnya. 

Di sisi lain, pansus IV mendesak eksekutif agar anggota DPRD masuk ke dalam klausul penyelenggara PPWK, bukan cuma unsur pimpinan DPRD.

Menurut Sukarodin, ketika memasukkan sebatas unsur pimpinan DPRD. Hal itu akan berada di luar tata tertib DPDRD.

“Tatib kita kan jelas. Kaitannya dengan hak, kalau cuma unsur pimpinan kan itu membelenggu, sekaligus diskriminatif, tidak ada keadilan di raperda,” ungkapnya. 

Sementara menyinggung ihwal seluruh anggota DPRD punya keahlian sebagai penyelenggara PPWK, menurut Sukarodin, keahlian PPWK untuk seluruh anggota DPRD.

Dia melanjutkan, hal itu tergantung dengan anggota DPRD. Misal, mereka mau menggunakan fungsinya sebagai pemateri atau mengundang pemateri itu boleh-boleh saja.

“Itu melekat dengan seluruh anggota masing-masing. Misal siapa yang diundang oleh Sukarodin jadi pemateri, itu terserah. Mengambil atau tidak, kalau mengambil semua ya nggak apa-apa. Tidak ada kata wajib tadi. Terserah anggota DPRD,” ujarnya. 

Di sisi lain, pengamat politik Suripto menilai, hasil kesepakatan pansus IV tentang raperda PPWK berdampak signifikan, bahkan tidak akan efektif dan efisien.

“Kalau ternyata anggota DPRD terlibat sebagai pelaksana, ya lucu,” ungkapnya. 

Pria berkacamata itu mengatakan, DPR memiliki tugas dan fungsi (tusi) legislasi (terlibat aktif dalam membuat kebijakan, Red), budgeter, dan kontrol. DPR tidak memiliki tusi sebagai pelaksana PPWK.

“Fungsi kontrol kok sebagai pelaksana, fungsi legislasi kok melaksanakan, kan ironis,” tegasnya. 

Hemat pria berkacamata ini, kebijakan yang lebih tepat adalah tidak memasukan klausul yang menyebutkan anggota DPR ikut terlibat dalam pelaksana PPWK.

Ke depan, kebijakan PPWK itu akan menjadi kebijakan yang dipolitisasi. 

Alasannya, kebijakan itu hanya akan berbuah kepentingan politik, terlebih kini menjelang pesta demokrasi.

Ketika anggota DPRD terlibat sebagai pelaksana PPWK, maka ada peluang bagi mereka memanfaatkan anggaran PPWK untuk menemui konsituennya.

Apabila itu sampai terjadi, bukan dalam rangka penyelenggaraan PPWK, tapi untuk menyerap aspirasi-aspirasi dari konsituennya memakai anggaran PPWK.

“Saya lebih setuju lewat jalur pendidikan formal karena sudah ada kurikulum pendidikan, kenapa tidak itu saja yang dioptimalkan, dan dievaluasi setiap saat,” ujarnya.(tra/rka)

Tags: dprd trenggalekpansus IVraperdaRaperda PPWKSukarodinSuripto
ShareTweetSendShareShare

Leave a Reply Cancel reply

Connect with:
Facebook Google Twitter

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Sports
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.