TULUNGAGUNG – Rapat finalisasi pembentukan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) digelar Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung, kemarin (4/8). Substansi rapat tersebut, menghitung tingkat kesesuaian perencanaan.
Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto mengatakan, substansi pembahasan draf Perda tentang RTRW antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Tulungagung, yakni mengenai penentuan zonasi/wilayah. Di antaranya penentuan wilayah yang menjadi kawasan agropolitan, minapolitan, agroindustri, dan agroekonomi.
“Beberapa substansi yang sering kami adakan diskusi adalah tentang penentuan wilayah,” katanya.
Suprapto mengaku, draf tersebut harus mendapat kesepakatan bersama. Yakni antara bupati dan DPRD. Nantinya, draf akan dikirim ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melalui gubernur. “Di sana pun masih dievaluasi, sesuai atau tidak antara RTRW dengan Provinsi,” ujarnya.
Di Tulungagung, lanjut pria ramah itu, ada dua wilayah yang mencolok. Yakni bagian selatan memiliki tanah yang relatif tandus. Ini cocok digunakan untuk industri perdagangan. Sama seperti di Kecamatan Campurdarat, Besuki, Pucanglaban, dan Tanggunggunung.
“Kalau di bagian utara, mulai dari Sendang dan Pagerwojo, itu relatif subur, dan cocok untuk kawasan agropolitan” tandasnya. (ain/wen)