ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Tuesday, March 28, 2023
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Tulungagung

Pasutri Tipu Puluhan CPMI  Hingga Ratusan Juta, Kini Naik ke Meja Hijau

by Ma'rifatul Falakh
in Tulungagung
0

TULUNGAGUNG- Kasus penipuan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Amerika Serikat (AS) yang dilakukan PT Abadi Mandiri Internasional (AMI) hampir menuju meja hijau. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung pada Februari lalu. Namun, istri dari tersangka Irwan Efendi, 38, masih jadi buron polisi.

“Ada dua orang yang jadi tersangka. Mereka suami istri yang mendirikan PT AMI , yakni Irwan Efendi dan Istrinya, SY. Irwan sudah ditangkap bulan lalu dan istrinya masih DPO. Bahkan, total kerugian semua korban mencapai Rp 680 juta,” ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Namun, berkas perkara atas kasus yang menjerat PT AMI dipastikan pada November ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Lalu, nanti dapat disidangkan untuk mengetahui kejelasan hukuman dari kasus yang menyeret kurang lebih 10 korban, yang dijanjikan tersangka untuk bisa berangkat sebagai CPMI ke AS.

Agung -sapaan akrabnya- mengungkapkan, pasangan suami istri (pasutri) itu memang sengaja mendirikan PT AMI untuk mencari mangsa yang diperdaya sebagai CPMI. Hingga pada 7 April 2021, mereka memasarkan melalui media sosial Facebook dengan dalih bisa memberangkatkan CPMI ke AS. Tepatnya untuk bekerja di pabrik Coca-Cola. Padahal, izin dari perusahaan mereka hanya sebagai tempat yang memberikan pelatihan kerja bagi CPMI. “Bahkan, kedua tersangka juga memang sempat diberi pelatihan kerja. Namun, modusnya, pembayaran nyicil separo dulu. Sisanya dilunasi saat sudah kerja. Kenyataannya, mereka tidak diberangkatkan,” ungkapnya.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 81 juncto 69 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, juncto pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 milliar. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Untuk diketahui, para korban penipuan PMI mendatangi Polres Tulungagung pada 15 Februari 2022 guna melaporkan PT AMI. Pasalnya, PT tersebut menjanjikan akan memberangkatkan calon PMI ke AS, tetapi tidak kunjung terwujud. Dari tindakan tersangka, para korban mengalami kerugian yang beragam. Itu lantaran mereka harus membayar awal CPMI yang dibuat Irwan, mulai Rp 50 juta sampai Rp 125 juta tiap orang.

Salah seorang korban, Widiyanto, merespons bahwa sebelum melaporkan kasus ini ternyata mereka pernah menemui pemilik PT AMI untuk meminta kejelasan atas janji pemberangkatan itu. Namun, bukannya mendapat solusi, mereka justru diusir dan dianggap mengganggu ketenteraman pemilik PT AMI.

“Lantaran kami tidak terima terhadap respons pemilik perusahaan, ya kami memilih jalur hukum agar pelaku dapat cepat disidang. Tentu kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban selanjutnya,” pungkasnya.(jar/c1/din)

Tags: berita tulungagunginfo tulungagungkabar tulungagungkabupaten tulungagungradar tulungagungradar tulungagung tvtulungagungtulungagung hari initulungagung hits
ShareTweetSendShareShare

Leave a Reply Cancel reply

Connect with:
Facebook Google Twitter

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Sports
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.