TULUNGAGUNG – Ratusan kendaraan pelat merah di lingkup Pemkab Tulungagung menunggak pajak tahunan. Bahkan, selama bertahun-tahun tidak pernah sekalipun pembayaran pajak kendaraan pelat merah mencapai 100 persen.
“Saat ini data yang kami catat, jumlah kendaraan dinas di lingkup Pemkab Tulungagung mencapai 2.464 unit. Di antaranya 1.924 unit kendaraan roda dua dan 540 unit kendaraan roda empat,” ujar Kasi Tata Usaha Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Agus Sumiarsono.
Menurut dia, pada 2021 hingga kini setidaknya ada 215 unit roda dua dan 41 unit kendaraan roda empat pelat merah yang menunggak pajak kendaraan. Bahkan, tiap tahun pasti ditemui kendaraan yang belum dilunasi pajaknya oleh pemkab.
Agus menjelaskan, seharusnya pembayaran pajak kendaraan dinas di Pemkab Tulungagung harus diselesaikan pada 31 Desember 2021 lalu. Pembayaran dilakukan oleh dinas masing-masing yang memiliki kendaraan dinas tersebut.
Potensi pembayaran pajak roda dua yang menunggak mencapai Rp 13 juta dan untuk roda empat mencapai Rp 31 juta. Pihak bapenda kurang mengetahui penyebab menunggaknya pembayaran pajak kendaraan dinas ini. Apakah karena anggaranya habis atau bagaimana, padahal pihaknya selalu mengingatkan bila telah memasuki waktu pembayaran pajak.
Namun apa daya, pihak dinas yang memiliki kendaraan tersebut kurang bertanggung jawab atas kendaraan dinasnya. “Ini selalu menunggak, tidak pernah 100 persen lunas tiap tahunnya. Kalau seandainya dilunasi mungkin akan mendapatkan reward dari gubernur karena belum pernah terjadi di kota/kabupaten lain,” terangnya.
Disinggung apakah ada tenggang waktu bagi kendaraan pelat merah yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, Agus mengungkapkan akan diberikan surat pemberitahuan. Setelah itu akan diberi waktu tiga bulan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Jika dalam tiga bulan tidak membayar, maka dari pusat akan meminta kejelasan kepada Bupati Tulungagung. (jar/c1/rka/dfs)