KOTA BLITAR – Masyarakat harus bersiap dengan warna pelat nomor yang baru. Pasalnya, kepolisian berencana mengganti pelat nomor lama dengan model baru.
Pelat nomor lama yang berwarna hitam bakal diganti dengan warna putih. Rencana penggantian itu telah tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 45 dijelaskan bahwa warna pelat nomor untuk kendaraan bermotor alias ranmor adalah putih dengan tulisan berwarna hitam.
Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, badan hukum, PNS, dan badan internasional. Sementara untuk kendaraan umum masih sama, yakni warna kuning untuk ranmor kendaraan umum dan warna merah untuk kendaraan instansi. “Kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat. Nanti jika sudah jelas saya sosialisasikan,” kata Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Nuartiko, kepada Koran ini kemarin (21/2).
Selain warna hitam, kuning, dan merah, ada satu warna lagi, yakni hijau. Pelat hijau dengan tulisan hitam itu untuk ranmor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal senada juga diungkapkan Kasat Lantas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana. Dia mengatakan, masih menunggu juknis terkait pengurusan pelat nomor baru tersebut. “Tunggu juknis dulu ya mas,” kata perwira berpangkat tiga balok ini.
Berdasarkan informasi, tujuan penggantian warna dasar pelar nomor dari hitam menjadi putih, itu untuk mendukung penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga penerapan menjadi lebih efektif.
Kabarnya juga, pelat nomor model baru juga bakal ditanami cip khusus. Cip itu nantinya bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, hingga pantauan riwayat pelanggaran lalu lintas. (sub/ady)