TRENGGALEK – Masyarakat Bumi Menak Sopal harus tetap setia menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Kendati ada pelonggaran untuk penggunaan masker di luar ruangan, namun operasi yustisi masih berlaku.
Hal itu terjadi lantaran pelonggaran memakai masker oleh masyarakat tersebut dilakukan di tempat-tempat tertentu saja. Salah satunya jika beraktivitas di ruang terbuka yang jarang ada masyarakat. Selain itu, bagi orang dengan kondisi tertentu seperti kategori rentan, lanjut usia, serta memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan. Penggunaan masker juga harus dilakukan pada masyarakat yang dalam kondisi kurang sehat seperti terserang penyakit flu dan sebagainya. Pemakaian masker juga masih berlaku bagi pelaku perjalanan dengan transportasi publik dan aktivitas di ruang tertutup. “Karena operasi yustisi masih akan kami laksanakan,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek St. Triadi Atmono.
Dia melanjutkan, selain itu kegiatan operasi yustisi yang dilakukan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) ketika masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Karena itu, jika ingin menghentikan operasi yustisi yang sudah berjalan selama ini harus ada regulasi terbaru sebagai pedoman. Sebab, petugas tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan sebelum ada regulasi yang jelas. “Kami memiliki acuan untuk melaksanakan operasi yustisi itu sehingga jika ingin menghentikan juga harus ada acuannya, seperti Inmendagri yang ada selama ini,” katanya.
Karena itu dengan adanya pernyataan presiden terkait pelonggaran aktivitas penggunaan masker tersebut, dimungkinkan operasi yustisi yang dilakukan dengan pola dan mekanisme yang berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan di salah satu titik juga mobiling dengan menegur masyarakat yang beraktivitas tanpa menggunakan masker dengan sanksi sosial, ke depan pola yang dilakukan hanya memberikan sosialisasi. Seperti ketika petugas menemukan orang dengan kondisi tertentu di beberapa tempat maka akan diberi imbauan. Itu akan dilakukan karena dengan operasi yustisi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes ketika beraktivitas.
Itu terbukti, selain mampu menekan angka penyebaran Covid-19, jumlah pelanggaran mengalami penurunan setiap kali dilakukan operasi yustisi. Dari situ, kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes bisa meningkat. “Karena itu sejauh ini kami masih menunggu instruksi terbaru terkait hal itu dan pastinya setiap keputusan akan selalu mengacu regulasi,” jelas Triadi. (jaz/c1/rka)