Tulungagung – Ziath Ibrahim Bal Biyd, pelaku pembunuhan terhadap calon dokter, Bagus Prasetya Lazuardi, divonis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, kemarin (9/11).
Hal itu tidak bisa membayar rasa kehilangan dari sang bapak, Tutit Lazurdi, dokter yang berdomisili di Jalan Letjen Suprapto ini, terhadap anaknya yang tewas di tangan pelaku warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Meskipun Tutit sempat dipanggil pihak PN Kepanjen untuk menjadi saksi dalam kasus ini, ternyata dia setelah itu tidak tahu-menahu perkembangan kasus yang membuat nyawa anaknya hilang.
Ketika Tutit menjadi saksi di persidangan Ziath, dia hanya ditanya hakim perihal kronologi kejadian menurut sepengetahuannya. Dengan jujur, dia menjawab kepada hakim bahwa baru mengetahui kabar Bagus ketika saudaranya memberitahu adanya kasus pembunuhan tersebut.
“Saya mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam mengatasi kasus anak saya. Namun, berapa pun hukuman yang diberikan kepada pelaku, itu tidak akan bisa membayar atau mengganti rasa kehilangan yang saya rasakan,” ujarnya ketika ditemui di rumahnya kemarin.
Dia mengaku baru mengetahui kabar perkembangan kasus anaknya hingga vonis pelaku dipenjara seumur hidup dari wartawan Radar Tulungagung. Pria tersebut mengetahui kabar itu dan hanya menjawab dengan respons biasa-biasa saja. Namun, masih terlihat rasa kehilangan yang mendalam di lubuk hatinya dan dengan matanya yang berkaca-kaca.
Dia menceritakan bahwa selalu mendoakan Bagus setiap kali usai melakukan salat lima waktu. Itu terbukti, kemarin pun Tutit ditemui setelah salat dari Masjid Al–Fatah, Kelurahan Kepatihan, dan menceritakan baru mendoakan Bagus yang telah enam bulan lalu meninggal dunia.
Dia mengaku bahwa semakin hari rasa kehilangan yang dimilikinya semakin terasa, meskipun sedikit orang yang datang untuk mengingatkan terhadap anaknya itu. Apalagi, si Bagus merupakan anak laki-laki satu-satunya dan yang dapat diharapkan untuk dapat mewarisi profesi dokter. “Saya sampai sekarang pasif terhadap pemberitaan kasus anak saya. Jadi, kabar tuntutan dan putusan hakim terhadap pelaku, saya tidak tahu. Saya berterima kasih kepada penegak hukum yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Guntur Nurjadi mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk memovonis Ziath dengan hukuman seumur hidup. Vonis itu diberikan berdasarkan dakwaan, keterangan para saksi, hingga terdakwa dan Ziath membenarkan semua fakta tersebut.
Ziath terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terhadap calon dokter Universitas Brawijaya (UB) itu. Hal yang memberatkan Ziath hingga mendapatkan vonis itu lantaran tindakannya meresahkan masyarakat. Selain itu, Ziath bersikap berbelit-berbelit ketika proses persidangan berlangsung. Lalu, hal yang meringankan hanya pengakuannya yang menyesal atas tindakannya itu.
“Saya terima, Yang Mulia,” ucap Ziath dengan lantang lewat sidang teleconference yang dilakukannya di Lapas Lowokwaru. Hal senada juga dikatakan JPU ketika ditanya oleh ketua majelis hakim. Sidang ini di luar dugaan lantaran Ziath tanpa mengajukan banding apa pun.
Untuk diketahui, dalam sejumlah kesaksian Ziath pada sidang sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan olehnya memang sudah direncanakan. Bukan spontanitas, rentetan peristiwa itu dimulai pada 7 April 2022 sekitar pukul 19.30, Ziath mengajak Bagus pergi mencari tempat ngopi di kawasan Kecamatan Sawojajar. Namun, sesampai lokasi yang dituju, kafe tersebut tutup.
Dengan mengendarai mobil Toyota Innova, Ziath dan pacar anak tirinya itu terus mencari tempat ngopi hingga berhenti di depan sebuah minimarket di Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari. Di tempat itulah pembunuhan terjadi. Ziath mengaku emosi setelah membaca riwayat percakapan di ponsel antara Bagus dan Anastasia Meirina yang menurutnya cenderung mesum.
Pembunuhan memang terdengar sadis, lantaran dilakukan oleh Ziath dengan cara menindih tubuh Bagus dan membekap kepalanya menggunakan kantong plastik selama lima hingga tujuh menit. Setelah selesai dengan urusan menghilangkan nyawa, Ziath membuang jenazah Bagus di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada 8 April 2022.
Laki-laki yang sempat melayat ke rumah duka di Tulungagung itu juga menguras rekening Bagus dan menggondol uang Rp 3,4 juta. Sesuatu yang dia bantah dalam sidang pemeriksaan terdakwa, tetapi akhirnya diakui setelah ditanya berkali-kali oleh hakim. Beberapa saksi di persidangan juga mengungkapkan bahwa pernah diajak Ziath untuk membunuh Bagus.(jar/biy/c1/din)