KOTA, Radar Trenggalek – Keberadaan toko swalayan berjejaring di Bumi Terang Ing Galih kian menjamur. Berdasarkan ketentuan kuota dari peraturan daerah (perda), mayoritas kecamatan sudah mencapai kuota. Bahkan, beberapa kecamatan telah menembus kuota yang ada dalam perda.
Pemkab Trenggalek telah memiliki dasar hukum yang mengatur keberadaan toko swalayan berjejaring. Dasar hukum itu meliputi Perda 29/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan; dan Peraturan Bupati (Perbup) 59/2011 tentang Pengelolaan Pasar Berjejaring.
Di dalam Perda 29/2016 menjabarkan bahwa kuota toko swalayan berjejaring untuk Kecamatan Trenggalek ada 9, Watulimo 6, Pogalan 5, Tugu 5, Karangan 5, Durenan 5, Gandusari 4, Suruh 2, Kampak 2, Panggul 5, Munjungan 3, Dongko 2, Pule 3, serta Bendungan 2.
Kendati begitu, jumlah toko swalayan berjejaring dapat melebihi kuota seperti yang sudah ditentukan oleh Perda 29/2016 ketika memenuhi persyaratan yang berlaku. “Dari yang kita miliki itu, ada 55 unit dengan rincian 37 kerja sama dengan Indomaret dan 18 kerja sama dengan Alfamart,” kata Plt Kepala Dinas Komperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran.
Berdasarkan tingkat persebaran, puluhan toko swalayan berjejaring telah merambah hingga ke 13 kecamatan di Trenggalek, kecuali Kecamatan Bendungan. Sementara dari 13 kecamatan, hanya kecamatan Dongko yang masih memiliki satu toko swalayan berjejaring.
Merinci perihal persebaran itu, Saniran menyebut, jumlah toko swalayan berjejaring untuk Kecamatan Trenggalek sudah melebihi kuota 9 dari perda. Jumlahnya kini sudah menyentuh belasan toko. “Dalam perda juga mengamanatkan bahwa kuota di perda ini bisa ditambah kalau sudah bekerja sama dengan koperasi, memenuhi minimal jarak 500 meter dari pasar rakyat, dan mendapat rekom dari diskomidag,” jelasnya.
Perda maupun perbup yang mengatur penataan toko swalayan berjejaring secara fleksibel membuat jumlah kuota per kecamatan menjadi kabur. Potensi toko swalayan berjejaring membeludak berpeluang terjadi. “Tentang overload, kami tidak memiliki kewenangan untuk sensus, apakah ini sudah overload atau belum. Yang jelas, kita sudah mengacu pada perda dan perbub,” ujarnya. (tra/c1/rka)