TULUNGAGUNG – Pemerintah pusat memangkas alokasi jenis pupuk bersubsidi dan jenis tanaman yang disubsidi. Yakni, dari lima jenis pupuk yang disubsidi menjadi dua jenis dan dari 70 jenis tanaman menjadi sembilan jenis tanaman saja yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian (Disperta) Tulungagung Tri Widyono Agus Basuki menjelaskan, pada 8 Juli lalu Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang pupuk bersubsidi. Namun, terdapat beberapa hal krusial dalam permentan tersebut.
Pertama, jumlah jenis pupuk yang disubsidi pemerintah hanya tinggal dua jenis saja, yakni jenis pupuk urea dan NPK. Padahal, sebelumnya terdapat lima jenis pupuk disubsidi. Alasannya, apabila dilihat dari unsur makronya, kedua jenis pupuk tersebut sudah mencukupi bagi tanaman. Sementara untuk unsur mikro, para petani dianjurkan mendapatkannya dari pupuk organik yang diproduksi sendiri atau bahkan membeli pupuk nonsubsidi.
“Kalau memang petani harus membeli pupuk nonsubsidi, perbedaan harganya luar biasa. Seperti urea bersubsidi Rp 112 ribu per sak, sedangkan yang nonsubsidi bisa mencapai Rp 500-600 ribu per sak. Keadaan tersebut memang sangat membuka kemungkinan bagi beberapa oknum untuk mencari keuntungan lebih,” jelasnya.
Kedua, sebelumnya terdapat 70 jenis tanaman yang disubsidi pupuk pemerintah, tapi dengan Permentan tersebut dipangkas menjadi hanya sembilan jenis tanaman yang diberi subsidi. Itu untuk tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Tanaman hortikultura meliputi tanaman bawang merah, bawang putih, dan cabai. Lalu, tanaman perkebunan yaitu tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat. “Kalau ada gabungan kelompok tani (gapoktan) yang meminta ditinjau ulang soal pupuk untuk hijauan pakan ternak (rumput gajah, Red) masih belum bisa diakomodasi,” katanya.
Itu berarti, tanaman-tanaman yang sebelumnya mendapatkan jatah pupuk subsidi dari pemerintah kini dihilangkan. Seperti tomat, tembakau, dan tanaman-tanaman lainnya. “Selain sembilan jenis tanaman tersebut, sudah dihapus Kementan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah pusat berjanji akan menerbitkan angka pasokan pupuk terbaru hanya untuk dua jenis pupuk tersebut. Namun, sampai kini pihaknya bahwa belum menerima hal tersebut. Karena itu, para petani masih bisa mengambil pupuk sesuai dengan angka yang lama, tapi hanya tersedia dua pupuk saja yaitu urea dan NPK.
“Dalam angka yang baru tersebut, kita juga mengajukan penambahan meskipun hanya urea dan NPK. Tambahan tersebut akan dibagikan kepada para petani,” akuinya.
Dia menambahkan, pemerintah pusat berdalih bahwa penghapusan tiga alokasi pupuk subsidi dari lima jenis pupuk yang diberikan tersebut disebabkan oleh konflik Rusia dan Ukraina yang berkepanjangan. Itu berimbas pada bahan dasar pupuk subsidi yaitu nitrogen yang diambil dari negara Rusia meningkat. Sementara itu, anggaran pemerintah untuk pupuk subsidi tidak bisa memenuhi kebutuhan pupuk subsidi lainnya. (mg1/c1/din)