Saturday, June 25, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Ekonomi
Pemerintah Siap Melaksanakan Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja

Pemerintah Siap Melaksanakan Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja

November 26, 2021
in Ekonomi
0

JAKARTA, Radar Tulungagung – Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 guna memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dalam perjalanannya, telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Setelah melalui beberapa sidang, pada hari ini Mahkamah Konstitusi RI membacakan hasil putusan atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyelenggarakan Konferensi Pers secara hybrid untuk menyampaikan beberapa penjelasan Pemerintah atas Putusan MK dimaksud, Kamis (25/11).

“Setelah mengikuti sidang MK, Saya ingin menyampaikan bahwa Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi RI serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Putusan MK dimaksud,” ungkap Menko Airlangga.

Sebagai suatu terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang yang saling tumpang tindih ke dalam satu undang-undang yang komprehensif, UU Cipta Kerja kini telah melalui pengujian secara formil dan dinyatakan masih tetap berlaku.

Hal ini sesuai dengan Putusan MK yang telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

“Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” tegas Airlangga.

Menutup konferensi pers hari ini, Menko Airlangga juga menyampaikan  bahwa Pemerintah akan segera menindaklanjuti Putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan lainnya  dari MK sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK tersebut. (map/fsr)

 

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tak Sangka Punya Tumor, Petani Ini Sesali Tak Ikut JKN Dari Dulu

Next Post

Nongkrong Jadi Kebutuhan, PAD Tulungagung Sektor Restoran Merangkak Naik

Related Posts

Buka Cabang Di Amsterdam, Ekspansi BNI dipuji DPR

Buka Cabang Di Amsterdam, Ekspansi BNI dipuji DPR

by Mimin RaTu
24 Jun 2022
0
6

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI...

Berkaca Penanganan Pandemi Covid-19, Berikut Upaya Pemerintah Tangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak

Berkaca Penanganan Pandemi Covid-19, Berikut Upaya Pemerintah Tangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak

by Editor RaTu
24 Jun 2022
0
9

JAKARTA - Perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) per...

Kementerian PPN/Bappenas Siapkan Pendamping PPH untuk Pelaku UMKM di Blitar

Kementerian PPN/Bappenas Siapkan Pendamping PPH untuk Pelaku UMKM di Blitar

by Radar Blitar Jawa Pos
24 Jun 2022
0
26

KOTA BLITAR -  Terus berkembangnya sektor usaha mikro kecil dan menengah...

Load More
Next Post
Nongkrong Jadi Kebutuhan, PAD Tulungagung Sektor Restoran Merangkak Naik

Nongkrong Jadi Kebutuhan, PAD Tulungagung Sektor Restoran Merangkak Naik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pernah Dibangun di Sekitar Pasar Wage, Kelenteng Tjoe Tik Kiong Tulungagung Kini Berusia 156 Tahun

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RSUD Srengat Tambah Fasilitas Layanan CT Scan dan Ruang Operasi (OK) Infeksius

5 months ago
317
Marak Penyakit Beleken, Kadinkes Tulungagung: Penularan Bukan dari Kontak Mata

Kisah Susilo Konsisten Budi Daya Ikan Hias, Tetap Telaten dan Bersyukur ketika Harga Jual Terpuruk

3 weeks ago
433

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital