TULUNGAGUNG – Lagi, Pemkab Tulungagung mendapat bantuan hukum dari Kejaksaan negeri Tulungagung. Itu setelah Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Teguh Ananto, SH, MH, menandatangani kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU), di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Rabu (13/4) siang.
MoU dengan Nomor:(181/07/011/2022)-(B.08/M.5.29/Gs.1/04/2022) tersebut, berisi penanganan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Yang meliputi bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Kesepakatan Bersama ini menurut Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, sebagai kerangka atau landasan dalam upaya mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang lebih efektif dan efisien.
“Maksud dan tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai landasan untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemkab Tulungagung yang lebih efektif dan efisien,” ujar Maryoto.
Maryoto menambahkan bahwa Kesepakatan Bersama ini juga merupakan payung hukum dan sekaligus merupakan pintu masuk (entry point) dalam pelaksanaan kegiatan, berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
Sementara itu dari Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Teguh Ananto, SH, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Penandatanganan Kerjasama ini merupakan hal yang sangat penting di dalam mengoptimalkan kewenangan.
“Penandatanganan Kerjasama ini, hal yang sangat penting di dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucap Teguh Ananto.
Dalam acara itu juga di hadiri Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung Catur Hermono, selaku pembaca isi surat kesepakatan bersama, Jajaran Pejabat lingkup Kejaksaan Negeri Tulungagung, dan jajaran OPD Tulungagung.
Isi dari Kesepakatan Bersama tersebut antara lain:
Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan sebagai kerangka atau landasan dalam upaya mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang lebih efektif dan efisien.
Kesepakatan Bersama ini memiliki tujuan, yaitu:
(a) Memberikan bantuan permasalahan hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
(b) Menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum Perdata dan hukum Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Tulungagung baik di luar maupun di dalam pengadilan.
Ruang lingkup penanganan permasalahan hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara meliputi:
(a) Bantuan hukum (bertindak baik di dalam pengadilan / litigasi dan di luar pengadilan / non litigasi),
(b) Pertimbangan hukum,
(c) Tindakan hukum lainnya.
Kesepakatan Bersama ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak hari dan tanggal ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini. (ain/zaq)