TRENGGALEK – Selama kurun 2021-2022, ada tiga kasus tenggelam hingga menelan korban jiwa di pesisir Watulimo.
Pemkab Trenggalek pun gusar hingga memberikan atensi khusus agar tak sampai terjadi peristiwa serupa.
Berdasarkan data dari Polsek Watulimo, kasus tenggelam pada 2021 dialami oleh seorang nelayan.
Pada 2022, ada satu warga nelayan tenggelam, dan ditambah satu wisatawan yang meninggal karena tenggelam belakangan ini.
“Ada tiga kasus meninggal dunia karena tenggelam selama 2021-2022 di Kecamatan Watulimo,” ungkap Kapolsek Watulimo AKP Suyono.
Sementara itu, kasus wisatawan yang tewas karena tenggelam di Pantai Prigi menjadi sorotan dari Pemkab Trenggalek.
Hal itu dibuktikan dari Komisi I DPRD yang memanggil beberapa dinas teknis yang berkaitan pada Jumat (6/1) pagi.
Di antaranya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, satuan polisi pamong praja (satpol PP), dan damkar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto mengatakan, biarpun peraturan daerah (perda) itu sudah mengatur tentang perlindugan pada keselamatan para wisatawan, ternyata mulai dari tempat pelelangan ikan (TPI), Pantai Pasir Putih, Pantai Simbaronce, hingga Pantai Cengkrong, itu tidak ditemui zona perlindungan bahaya.
“Tidak ada zona bahaya, yang ada cuma pengawasan, komunikasi, koordinasi, melalui membran memang iya. Laut yang dibatasi zona bahaya tidak ada itu!” cetus pria beruban itu dengan berapi-api.
Pihaknya menilai, zona bahaya merupakan unsur vital karena dalam zona itu akan difasilitasi alat-alat keselamatan, misalnya pelampung hingga papan imbauan.
“Tulisan besar! Umpamanya dalam jarak sekian jangan sampai lewat dari pintu yang dibatasi oleh wisata. Artinya, itu demi kenyamanan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disparbud Trenggalek Sunyoto mengatakan bahwa secara regulasi pengamanan wisatawan sudah ada, yakni pada perda 25/2016.
Khususnya pada bab 4 pasal 7, termasuk pasal 24 ayat (1) huruf a. Sudah dijelaskan bahwa pemerintah sebagai pengelola wisata wajib menyediakan fasilitas kepariwisataan, meliputi perlindungan, keselamatan kepada wisatawan.
“Kemudian sudah kita tindak lanjuti dari beberapa hal dalam rangka merealisasi perda ini. Kita sudah adakan life guard, pengamanan, dan mereka pun punya standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.(tra/c1/rka)