KOTA BLITAR – Kebutuhan anggaran cadangan untuk pemilu 2024 terus dimatangkan. Pemkot dan DPRD Kota Blitar sedang mempersiapkan regulasi khusus untuk anggaran cadangan pemilu.
Regulasi itu dalam bentuk peraturan daerah (perda). Saat ini perda itu masih dirancang oleh tim eksekutif. “Informasinya naskah sudah rampung. Tinggal diajukan ke kami untuk segera dibahas lebih lanjut,” kata Kepala Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Blitar, Dedik Hendarwanto, kepada Koran ini kemarin (13/6).
Dia menjelaskan, perda itu mengatur tentang pengalokasian anggaran cadangan untuk pemilu 2024. Sesuai rencana, anggaran cadangan itu dibahas pada perubahan anggaran keuangan (PAK) tahun ini. “Targetnya raperda tentang pengalokasian anggaran itu harus disahkan tahun ini juga. Sehingga 2023 lebih mudah mengatur kebutuhan untuk tahapan pemilu,” ujarnya.
Usai pembahasan di DPRD selesai, selanjutnya naskah raperda dikirim ke gubernur Jawa Timur (Jatim) dan Kementerian Hukum dan HAM Kantor wilayah Jatim. Jika naskah raperda sudah disetujui segera diparipurnakan.
Menurut dia, setiap daerah memang diminta untuk membuat regulasi tentang pengalokasian anggaran cadangan pemilu 2024. Namun, besaran anggaran cadangan di tiap daerah berbeda. “Tergantung kebutuhan masing-masing daerah. Cadangan anggaran itu sebagai antisipasi tahapan pemilu yang akan dijalankan mulai tahun ini,” ujar politisi PDIP ini.
Sebelumnya, eksekutif dan legislatif akan mencadangkan anggaran sekitar Rp 12 miliar untuk pemilu 2024 di tahun ini. Pencadangan anggaran itu akan dibahas lebih lanjut pada PAK. Sesuai target, anggaran untuk pemilu 2024 harus sudah mulai dicadangkan tahun ini.
Sebab, jika tidak segera dicadangkan dikhawatirkan anggaran bergeser untuk kegiatan lain. Apalagi, kebutuhan anggaran untuk pemilu serentak nanti lumayan besar. Estimasi kebutuhan anggaran pemilu di Kota Blitar mencapai Rp 20-22 miliar. (sub/ady)