KOTA BLITAR – Bambang Sutejo, warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, akhirnya bisa bernapas lega. Itu setelah sepeda motor miliknya, Kawasaki Kaze tanpa nomor polisi (nopol) berhasil ditemukan. Motor itu sempat hilang pada akhir bulan lalu di sekitar area persawahan.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Udiyono mengatakan, Edi Santoso, pelaku tindak pidana pencurian itu diamankan di rumahnya. Yakni di Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Minggu (17/7). Saat diamankan, motor hitam hasil curian itu berada di dalam rumah. Pelaku pasrah saat diamankan Unit Satreskrim Polsek Kanigoro.
“Pelaku sudah kami amankan di rumahnya. Saat itu, ada motor korban (Bambang Sutejo, Red). Kami terus minta keterangan pelaku,” ujarnya Udiyono, kemarin (18/7).
Peristiwa pencurian itu terjadi Senin (27/6) sekitar pukul 11.00. Saat itu, Bambang berangkat ke sawah untuk mengaliri air tanaman jagungnya. Sawah tidak jauh dari rumah korban. Merasa aman, korban memarkirkan motornya sekitar 150 meter dari lokasi bekerja.
Saat hendak pulang, korban terkejut lantaran motornya sudah tak ada. Dugaan awal, motor itu raib dicuri maling. Hal itu membuatnya segera melayangkan surat laporan ke Polsek Kanigoro. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Menurut perkiraan polisi, motor korban masih di sekitar wilayah Kanigoro.
“Setelah menerima laporan, langsung kami selidiki. Korban dan saksi kami mintai keterangan dan menyisir di lokasi persawahan,” lanjutnya.
Alur penyidikan, kata Udiyono, dipantau melalui media sosial. Sebab, dari beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), media sosial menjadi sarana transaksi. Setelah dilakukan pelacakan, muncul satu postingan penjualan motor. Kuat dugaan, motor tersebut milik korban. “Kami akhirnya melakukan pengecekan, ternyata betul itu,” terangnya.
Sebulan menjadi buron, pelaku berusia 23 tahun itu akhirnya digerebek di rumahnya. Polisi menemukan satu barang bukti hasil curian, yakni satu unit sepeda motor. Ya, kendaraan hitam tanpa nopol itu rupanya milik Bambang Sutejo yang sebelumnya sempat hilang. Tersangka kemudian digiring ke Mapolsek Kanigoro untuk diperiksa.
“Pelaku sekarang berurusan dengan hukum, terancam pasal 362 KUHP tindak pencurian. Pidana penjara maksimal lima tahun,” tandasnya. (mg2/wen)