TULUNGAGUNG – Berniat mencari pekerjaan, warga Kabupaten Pasuruan berinisial MI, 21, harus berurusan dengan polisi. Itu setelah dilaporkan majikannya yakni Heri Arfandi yang kehilangan motornya usai dicuri pelaku pada Minggu (10/7). Bahkan, motornya dijual hingga dibelikan belasan barang berharga.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku mencari pekerjaan di media sosial (medsos). Kemudian, Heri merekrut pelaku sebagai karyawan pengolahan kayu di rumahnya di Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban. “Namun, usai direkrut, pelaku mengaku tinggal di Kabupaten Pasuruan. Lantaran rumah pelaku jauh, korban menawarkan kepada pelaku untuk tinggal di rumahnya saja sembari melakukan pekerjaannya,” ujarnya.
Dia melanjutkan, ketika telah diterima hingga bekerja, ternyata pelaku mencari pekerjaan itu hanya pura-pura. Hingga kesempatan menginap di rumah Heri digunakan pelaku untuk menggasak harta berupa barang berharga dan satu sepeda motor.
Dia melangsungkan aksinya pada malam hari, hingga ketika pagi hari pemilik rumah tidak menemukan keberadaan pelaku atau karyawannya tersebut. Bahkan, Heri mendapati bahwa sepeda motor miliknya yang berada di gudang kayu hilang.
Atas kejadian tersebut, Heri melaporkan ke Mapolsek Pucanglaban dan diteruskan ke Tim Macan Agung Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti. Polisi mengendus keberadaan pelaku di Wilayah Surabaya. Dari informasi tersebut, kemudian Tim Macan Agung di-back up dari Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku diamankan di rumah kos di wilayah Wiyung, Surabaya, pada Minggu (16/7) pukul 16.00 WIB. Kemudian, Polrestabes Surabaya langsung melakukan profiling terhadap penadah, karena pelaku langsung menjualnya di Facebook dengan harga Rp 3,2 juta dan masih dalam pencarian,” ungkanya.
Usai diamankan, petugas melakukan upaya penggeledahan dan didapati barang bukti berupa kalung bandul salib Rp 120 ribu, bandul kalung Rp 20 ribu, kaus kaki Rp 30 ribu, topi Rp 40 ribu, jam tangan Rp 250 ribu, sarung Rp 70 ribu, sepatu Rp 160 ribu, tas Rp 150 ribu, jaket hoodie Rp 90 ribu, kaus oblong Rp 80 ribu, dan gelang rantai Rp 85 ribu. Barang tersebut didapat dari rumah majikannya di Pucanglaban.
Selain itu, pelaku ternyata merupakan residivis Rutan Bangil Pasuruan atas kasus narkoba. Statusnya juga menjadi target operasi (TO) Polres Mojokerto Kota atas kasus tipu gelap kendaraan bermotor. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekap di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(jar/c1/din)