BLITAR KOTA – Tambang pasir ilegal menjadi sorotan Polres Blitar Kota. Polisi bakal tindak tegas terkait tambang tanpa perizinan tersebut.
Hal itu ditegaskan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono. Dia mengatakan, penambangan pasir atau yang berkaitan dengan mineral dan batu bara (minerba) telah diatur dalam perundang-undangan. Untuk bisa menambang, seorang harus sesuai prosedur yang berlaku. “Yakni harus mengantongi izin tambang. Jika tidak ada ya ilegal,” ungkapnya saat mengecek area tambang pasir di Kali Bladak, Kecamatan Nglegok dua hari lalu.
Argo mengatakan, penambang harus mengurus izin terlebih dulu apabila ingin menambang pasir. Di samping itu, saat menambang juga harus mematuhi sejumlah aturan yang berlaku. “Misalnya jika area ini tambang pasir manual, ya tidak boleh menggunakan alat berat,” jelasnya.
Kepolisian, lanjut Argo, tidak menutup mata dengan praktik tambang pasir ilegal. Penertiban hingga penutupan tambang ilegal itu telah menjadi komitmen kepolisian. “Sebab, jika praktik tambang ilegal dan tidak sesuai prosedur, juga berisiko besar terhadap alam. Berpotensi menimbulkan bencana,” jelas perwira berpangkat dua melati ini.
Namun, kepolisian juga tidak akan bertindak semena-mena dalam proses penegakan hukum. Dalam menangani permasalahan tambang, kepolisian berupaya lebih mengedepankan pencegahan. “Tambang pasir ini kan tambang rakyat. Bersentuhan langsung dengan masyarakat. Maka dari itu, kami upayakan sosialisasi, memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur penambangan yang benar sesuai undang-undang,” tandasnya. (sub/dfs/wen)