BLITAR – Dewan mendesak pemerintah daerah mengakomodasi kepentingan pegawai tidak tetap (PTT). Pertimbangannya, masa pengabdian para PTT yang sudah cukup lama, tapi pemerintah daerah memilih menunggu petunjuk teknis dari pusat karena persoalan kewenangan.
Anggaran tampaknya menjadi salah satu pertimbangan terkait nasib PTT ini. Terlebih ratusan miliar anggaran daerah sudah digelontorkan untuk kepentingan belanja atau honor pegawai, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Memang sudah banyak anggaran daerah yang digunakan untuk belanja gaji tiap tahun, tapi bagaimana pun kasus honorer K2 ini harus diperhatikan,” tegas anggota DPRD Kabupaten Blitar, Panoto kepada Radartulungagung.co.id kemarin (23/1).
Pria yang pernah menjadi pembina GTT/PTT Kabupaten Blitar ini mengaku sangat memahami kondisi tenaga honorer. Utamanya, soal beban kerja dan kesejahteraannya. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah memfasilitasi kepentingan pegawai tidak tetap tersebut. “Harus dipertimbangkan, mereka sudah sangat lama mendedikasikan diri untuk kemajuan, khususnya pendidikan di daerah,” ungkapnya.
Menurut dia, tidak menjadi masalah jika pemerintah hendak menghapus status tenaga honorer. Namun, untuk mereka yang sudah lama menjadi pekerja di daerah sudah selayaknya mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengisi formasi sesuai dengan kebutuhan daerah nanti. “Misalnya ada rekrutmen atau ada peluang masuk untuk mengisi posisi tertentu mereka pantas dapat prioritas,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Mahadin mengatakan, kebijakan terkait pengangkatan pegawai bukan menjadi domain pemerintah daerah. Untuk itu, perihal PTT ini pihaknya memilih untuk menunggu kebijakan pemerintah pusat.
“Ditunggu saja kebijakan dari pemerintah pusat seperti apa, nanti kita akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” ujarnya.
Untuk diketahui, kabarnya mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis atau status pegawai di lingkungan pemerintahan. Yakni, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun untuk beberapa posisi yang belum terisi oleh dua kategori pegawai ini akan dipenuhi melalui metode outsourcing. Misalnya, untuk posisi tenaga keamanan dan kebersihan. (hai/c1/ady/dfs)