BLITAR– Penggarap lahan bekas Perkebunan Karangnongko ancang-ancang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen. Tak tanggung-tanggung, mereka bakal melaporkan dugaan perbuatan “kriminal” itu dengan terlapor bupati.
Baca juga Ngotot Redistribusi, Ini Reaksi Penasihat Hukum Penggarap Lahan Bekas Perkebunan Karangnongko
Bupati diduga ikut menyetujui dokumen tersebut sehingga sertifikat lahan bekas Perkebunan Karangnongko bisa terbit.
Penasihat Hukum Penggarap Lahan Bekas Perkebunan Karangnongko, Pujihandi mengaku telah mengantongi dokumen pemohon redistribusi tanah bekas Perkebunan Karangnongko. Dalam dokumen tersebut, ada beberapa warga yang sebenarnya tidak mengajukan permohanan untuk mendapatkan bagian atas lahan bekas perkebunan tersebut. “Sebagian penggarap lahan yang dulu menang gugatan pengadilan tidak pernah memohon redistribusi tanah, tapi nama mereka masuk dalam 758 pemohon redistribusi tanah bekas perkebunan ini,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyesalkan kekurangcermatan kepala daerah dalam memverifikasi dokumen yang disodorkan oleh jajaran di bawahnya. Karena itu dokumen terkait permohonan redistribusi tanah yang mungkin sudah disetujui atau ditangani bupati tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru. “Ya mohon maaf untuk ibu bupati (nanti, Red) akan dilaporkan ke polisi, jika bener menandatangani atau menyetujui dokumen palsu ini,” tegasnya. (hai/ady/dfs/wen)