Sunday, May 29, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Berita Daerah Blitar
Masifkan Operasi Yustisi Gabungan untuk Pendisiplinan Penerapan Prokes di Trenggalek

Penggugat Greenfield Juga “Kekeh” Ada Pencemaran

February 14, 2022
in Blitar, Headline
0

KABUPATEN BLITAR – Kendati tergugat membantah telah melakukan pencemaran, penggugat tetap optimistis majelis hakim memiliki penilaian berbeda. Sebab, ada banyak keterangan dan saksi yang mengindikasikan adanya pencemaraan lingkungan, salah satunya sanksi administrasi paksaan pemerintah.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Warga Terdampak Pencemaran Lingkungan, Hendi Priono menegaskan, selama persidangan berlangsung ada beberapa fakta yang memperkuat keyakinan penggugat terkait pencemaran lingkungan tersebut. Selain itu, PT Greenfileds juga menunjukkan ketidaktaatan dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam menjalankan usaha. “Itu mulai dari penyesuaian dokumen lingkungan hingga kewajiban memiliki izin pembuangan air limbahnya,” katanya.

Adapun terkait dugaan pencemaran lingkungan, kata hendi, sejumlah saksi juga menyebutkan ada pelanggaran baku mutu air. Selain itu, hasil pemeriksaan dari laboratorium yang menggunakan sampel dari beberapa titik sungai di sekitar PT Greenfields juga menunjukkan adanya bakteri yang tidak baik bagi manusia dalam air teresebut, yakni bakteri Coliform.

Dari keterangan ahli, ungkap dia, bakteri ini bisa mengakibatkan infeksi saluran pencernaan jika dikonsumsi atau mencemari bahan pangan. “PT. Greenfields memberikan kontribusi sangat besar adanya bakteri Coliform ini. Karena pembangunan lagun yang tidak memenuhi standar, berpotensi terjadi resapan kotoran sapi dari lagun apalagi saat hujan,” terangnya.

Dari beberapa fakta tersebut, penggugat menarik kesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields. Hal ini secara otomatis juga memicu kerugian materiil maupun immateriil kepada warga yang kini mengajukan gugatan ke pengadilan. “PT Greenfields tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah yang memadai dan nyata-nyata telah merugikan para penggugat,” tegasnya.

Berdasar fakta tersebut, penggugat berharap majelis hakim memutuskan agar menolak semua eksepsi pihak tergugat secara seluruhnya dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Greenfields masih kekeh dengan pendirian. Yakni, tidak ada pencemaran lingkungan.

Menurut kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet, selama jalannya proses persidangan terkait perkara pencemaran lingkungan tidak ada kajian yang secara jelas dan terukur terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields. Artinya, tidak ada bukti konkrit yang bisa menjadi dasar bahwa pencemaran tersebut dilakukan oleh PT Greenfields. “Juga tidak ada bukti konkrit yang menyatakan adanya pencemaran yang dilakukan perusahaan secara sengaja dengan membuang limbah cair ke sungai,” akunya.

Seingat dia, saksi dari pihak penggugat juga sudah menyampaikan secara jelas terkait kondisi air sungai yang diduga tercemar oleh limbah Greenfields. Meski sungai keruh saat hujan tiba, hal ini tidak berlangsung lama. “Ya, memang air sungai keruh (saat hujan, Red) akan tetapi tidak berlangsung terus menerus, paling lama selama 30 menit, kemudian kembali jernih,” ungkapnya. (hai/ady)

 

 

 

 

 

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarpencemaran lingkunganperistiwa blitarpt greenfieldradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tak Was-was Ada yang Terjatuh, Jembatan Kali Tuwuh Baru Kelar

Next Post

Yoerin Ernawati Peduli Nasib Teman Sejawat di IGTKI

Related Posts

Muhammad Rifa’i Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar

Lestarikan Beduk Khas Blitar, Perajin Bedug Ruki Kurniawan Turut Jaga Budaya

by Radar Blitar Jawa Pos
28 May 2022
0
303

KABUPATEN BLITAR - Usaha kerajinan beduk sudah ditekuni Ruki Kurniawan...

Muhammad Rifa’i Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar

Waduh, Jawaban Siswa saat USBK Tidak Terkirim, Ini Penyebabnya

by Radar Blitar Jawa Pos
28 May 2022
0
155

KABUPATEN BLITAR - Puluhan peserta ujian sekolah berbasis komputer (USBK)...

Muhammad Rifa’i Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar

Segini Jumlah ASN Kota Blitar Yang Pensiun Tahun ini

by Radar Blitar Jawa Pos
28 May 2022
0
242

KOTA BLITAR - Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kota...

Load More
Next Post
Masifkan Operasi Yustisi Gabungan untuk Pendisiplinan Penerapan Prokes di Trenggalek

Yoerin Ernawati Peduli Nasib Teman Sejawat di IGTKI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KH Khasan Mimbar: Tanamkan Syariat Islam Lewat Ritual Adat  

2 months ago
33
Safari Politik Gus Muhaimin Menuju Tangga Presiden, Keliling Ponpes untuk Sowan Kiai hingga Sapa Peternak Ikan

Safari Politik Gus Muhaimin Menuju Tangga Presiden, Keliling Ponpes untuk Sowan Kiai hingga Sapa Peternak Ikan

3 months ago
248

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital