KABUPATEN BLITAR – Kendati tergugat membantah telah melakukan pencemaran, penggugat tetap optimistis majelis hakim memiliki penilaian berbeda. Sebab, ada banyak keterangan dan saksi yang mengindikasikan adanya pencemaraan lingkungan, salah satunya sanksi administrasi paksaan pemerintah.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Warga Terdampak Pencemaran Lingkungan, Hendi Priono menegaskan, selama persidangan berlangsung ada beberapa fakta yang memperkuat keyakinan penggugat terkait pencemaran lingkungan tersebut. Selain itu, PT Greenfileds juga menunjukkan ketidaktaatan dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam menjalankan usaha. “Itu mulai dari penyesuaian dokumen lingkungan hingga kewajiban memiliki izin pembuangan air limbahnya,” katanya.
Adapun terkait dugaan pencemaran lingkungan, kata hendi, sejumlah saksi juga menyebutkan ada pelanggaran baku mutu air. Selain itu, hasil pemeriksaan dari laboratorium yang menggunakan sampel dari beberapa titik sungai di sekitar PT Greenfields juga menunjukkan adanya bakteri yang tidak baik bagi manusia dalam air teresebut, yakni bakteri Coliform.
Dari keterangan ahli, ungkap dia, bakteri ini bisa mengakibatkan infeksi saluran pencernaan jika dikonsumsi atau mencemari bahan pangan. “PT. Greenfields memberikan kontribusi sangat besar adanya bakteri Coliform ini. Karena pembangunan lagun yang tidak memenuhi standar, berpotensi terjadi resapan kotoran sapi dari lagun apalagi saat hujan,” terangnya.
Dari beberapa fakta tersebut, penggugat menarik kesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields. Hal ini secara otomatis juga memicu kerugian materiil maupun immateriil kepada warga yang kini mengajukan gugatan ke pengadilan. “PT Greenfields tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah yang memadai dan nyata-nyata telah merugikan para penggugat,” tegasnya.
Berdasar fakta tersebut, penggugat berharap majelis hakim memutuskan agar menolak semua eksepsi pihak tergugat secara seluruhnya dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Greenfields masih kekeh dengan pendirian. Yakni, tidak ada pencemaran lingkungan.
Menurut kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet, selama jalannya proses persidangan terkait perkara pencemaran lingkungan tidak ada kajian yang secara jelas dan terukur terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields. Artinya, tidak ada bukti konkrit yang bisa menjadi dasar bahwa pencemaran tersebut dilakukan oleh PT Greenfields. “Juga tidak ada bukti konkrit yang menyatakan adanya pencemaran yang dilakukan perusahaan secara sengaja dengan membuang limbah cair ke sungai,” akunya.
Seingat dia, saksi dari pihak penggugat juga sudah menyampaikan secara jelas terkait kondisi air sungai yang diduga tercemar oleh limbah Greenfields. Meski sungai keruh saat hujan tiba, hal ini tidak berlangsung lama. “Ya, memang air sungai keruh (saat hujan, Red) akan tetapi tidak berlangsung terus menerus, paling lama selama 30 menit, kemudian kembali jernih,” ungkapnya. (hai/ady)