Tuesday, August 9, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Kesehatan
Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Booster

TETAP PROKES: Penumpang kereta api saat bersiap untuk melakukan perjalanan dari stasiun Tulungagung.(FAJAR RAHMAD ALI WARDHANA/RATU)

Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Booster

by SHOFI NAILUL FADILAH
19 Jul 2022
in Kesehatan
0

TULUNGAGUNG – Masih belum meredanya Covid-19 di tanah air membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan vaksin booster atau vaksin ketiga sebagai syarat perjalanan jarak jauh. Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 17 Juli di seluruh stasiun. Sementara itu, masyarakat Tulungagung masih 85 persen yang telah melakukan booster.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan jarak jauh itu nantinya berlaku mulai tanggal tersebut. Namun, pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan itu jauh-jauh hari agar calon penumpang dapat mempersiapkan diri. Dengan begitu, tidak kaget dan tidak ada alasan untuk melanggar ketertiban jika ada kebijakan baru. “Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dalam Negeri dengan Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Juli lalu. Kami hanya mematuhi kebijakan dari pusat,” ujar.

Dia melanjutkan, jika calon penumpang masih melakukan vaksin kedua, maka harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam. Jika masih vaksin pertama harus menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam. Namun, penumpang anak-anak tidak wajib menunjukkan bukti vaksin.

Sedangkan untuk KA lokal tidak ada masalah, karena minimal melakukan vaksin dosis pertama dan tidak harus menunjukkan bukti rapid test antigen. Bahkan, PT KAI melihat banyak penumpang di KA lokal yang mulai lepas masker di dalam kereta. Syukurnya, hingga kini KA lokal masih aman dan tidak ada hal yang membahayakan. “Kami masih memberlakukan peraturan lama, sambil menunggu pelaksanaan regulasi baru. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan membatalkan tiket perjalanannya,” terangnya.

Dia menambahkan, KAI juga menyediakan gerai vaksin di Stasiun Madiun. Kemudian, pada KAI Daop 8 ada di Stasiun Pasar Turi, Stasiun Gubeng, dan Stasiun Malang, sedangkan untuk tes antigen terdapat di hampir semua Stasiun Daop 7 Madiun dengan harga Rp 35 ribu.

Sementara itu, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sayid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung Ibnu Haswi Koni mengaku bahwa kebijakan ini dinilai tepat. Itu karena dia telah lama melakukan vaksin booster sehingga tidak keberatan dengan kebijakan tersebut.

“Saya ini akan pulang ke Jakarta dan sering bolak-balik ke Tulungagung. Vaksin booster itu harus karena mengingat kasus Covid-19 di Jakarta sepertinya mulai melonjak kembali. Apalagi, vaksin booster ini juga buat jaga daya imun,” ungkapnya. (jar/c1/din)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Lima Rombel SD-SMP Satap 1 Kampak Tempati Kelas Darurat

Next Post

Pemerintah Terus Dorong Vaksinasi Booster, dari Persyaratan untuk Mobilitas dan Aktivitas Masyarakat, hingga untuk Jemaah Haji yang Baru Kembali

Related Posts

Legislatif Ingatkan Pemkot Soal Proyek Fisik, Mengapa??

Awas, Nikah Dini Picu Bayi Stunting

by Radar Blitar Jawa Pos
09 Aug 2022
0
1

KABUPATEN BLITAR - Fenomena pernikahan dini di Blitar Raya perlu penanganan...

Tingkatkan Pelayanan untuk Menolong Sesama, Pengurus DPD PPNI Trenggalek 2022-2027 Resmi Dilantik

Tingkatkan Pelayanan untuk Menolong Sesama, Pengurus DPD PPNI Trenggalek 2022-2027 Resmi Dilantik

by SHOFI NAILUL FADILAH
05 Aug 2022
0
8

TRENGGALEK – Menolong sesama manusia harus semaksimal mungkin. Bahkan, jika...

Demi Dapatkan Obat, Pasien Rela Antre Berjam-Jam di RSUD Dr Iskak

Demi Dapatkan Obat, Pasien Rela Antre Berjam-Jam di RSUD Dr Iskak

by ENGGAR PUTRI ANGGRAENI
05 Aug 2022
0
8

TULUNGAGUNG – Ratusan pasien rela antre berjam-jam untuk mendapatkan obat...

Load More
Next Post
Pemerintah Terus Dorong Vaksinasi Booster, dari Persyaratan untuk Mobilitas dan Aktivitas Masyarakat, hingga untuk Jemaah Haji yang Baru Kembali

Pemerintah Terus Dorong Vaksinasi Booster, dari Persyaratan untuk Mobilitas dan Aktivitas Masyarakat, hingga untuk Jemaah Haji yang Baru Kembali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kisah Suyoto, Generasi Keempat Penjaga Candi Mirigambar

Kiat Dwi Agus Karmono dalam Mencari Atlet Senam Berbakat di Trenggalek

6 months ago
816

Sejarah Pendidikan di Masjid Al Muhajirin Gedangsewu, Pernah Miliki Ribuan Santri  

4 months ago
95

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Up To Date
      • Peristiwa
      • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sportainment
      • Sport
      • Life Style
    • Sosok
    • Litera
      • Opini
      • Literasi

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital