Tuesday, May 24, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Berita Daerah Blitar

IRONIS: Sejumlah anjing dikurung, diduga bakal disembelih untuk dijual. (POLRES BLITAR/RADAR BLITAR)

Penjagal Anjing di Blitar Tak Ditahan, Diancam Kurungan Di Bawah 5 Tahun

March 28, 2022
in Blitar, Hukum dan Kriminal
0

KABUPATEN BLITAR – Terduga pelaku jagal anjing, Kateni untuk sementara bisa bebas dari jeratan sel tahanan. Pria asal Kecamatan Selorejo tetap menunggu proses hukum yang masih didalami polisi.

Diduga, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, hingga proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono membenarkan hal tersebut (tidak ditahan, Red). Dia mengatakan alasan mengapa polisi tidak menahan Kateni, lantaran ancaman hukuman sesuai pasal yang berlaku tidak lebih dari 5 tahun. Namun, polisi terus memantau keseharian Kateni hingga proses pelimpahan berkas perkara.

“Pelaku dikenai wajib lapor ke Polres Blitar sampai proses persidangan. Kita sambil nunggu sampai sidang. Nah saat ini tinggal menunggu berkas selesai, tinggal tahap P21,” katanya kepada Koran ini, Minggu (27/3) kemarin.

Hingga kini, perkembangan dugaan tindak pidana penganiayaan hewan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman polisi. Selama proses penyidikan, Kateni bersikap patuh dan kooperatif dan juga tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan.

Sementara jika menilik proses penyidikan terhadap Kateni, polisi menggunakan pasal 91B ayat 1 juncto pasal 66A ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau pasal 302 ayat 2 KUHP.

“Sejauh ini yang diperiksa ada empat saksi. Mereka membenarkan bahwa rumah itu sehari-hari digunakan untuk jagal. Unsurnya pasal penganiayaan hewan. Beberapa barang bukti juga telah diamankan,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu (23/3) lalu Kateni yang sehari-hari diduga melakukan aktivitas jagal anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, digerebek jajaran Polsek Selorejo. Itu menyusul laporan dari tim Animals Hope Shelter dan Yayasan Sarana Mekta Indonesia dari Bogor, serta seorang pria berinisial KAW atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.

Kapolsek Selorejo AKP Eddy Sumartono mengatakan, terdapat 34 ekor anjing dikurung. Lalu, ada 6 ekor anjing yang sudah dijagal dan diletakkan di dalam freezer. “Anjing-anjing tersebut ada yang dijual daging dan juga ada yang masih hidup. Untuk harga bervariasi, rata-rata harga di atas Rp 250 ribu per ekor. Sedangkan untuk daging di harga Rp 40 ribu per kilogram (kg),” ungkapnya. (mg2/c1/ady)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Airlangga Apresiasi Bazzar Perempuan Golkar Hidupkan UMKM Jelang Ramadhan

Next Post

Peringati HUT Ke-49 PDIP dan Hari Kartini, Sri Rahayu dan DPC PDIP Kabupaten Blitar Ajak Kader Sehat

Related Posts

Pedagang Lantai Dua Pasar Legi Blitar Enggan Pindah, Ini Alasannya

CJH Segera Tes Kesehatan Ulang

by Radar Blitar Jawa Pos
23 May 2022
0
8

KABUPATEN BLITAR - Sebanyak 337 calon jamaah haji (CJH) tunda...

Pedagang Lantai Dua Pasar Legi Blitar Enggan Pindah, Ini Alasannya

Jaksa Hadirkan Delapan Saksi

by Radar Blitar Jawa Pos
23 May 2022
0
5

KABUPATEN BLITAR - Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan penanganan fakir miskin...

Pedagang Lantai Dua Pasar Legi Blitar Enggan Pindah, Ini Alasannya

BPP Untuk Mahasiswa Semester VIII

by Radar Blitar Jawa Pos
23 May 2022
0
5

KABUPATEN BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar merilis bantuan biaya...

Load More
Next Post

Peringati HUT Ke-49 PDIP dan Hari Kartini, Sri Rahayu dan DPC PDIP Kabupaten Blitar Ajak Kader Sehat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Disperdagin Kota Blitar Angkat Batik, Gelar Fashion Show Batik Blitar Keren

Sisi Lain AKP Tika Pusvitasari, Kasat Reskrim Anyar Polres Blitar Asal Medan yang Kini Gandrungi Kuliner Blitar

2 months ago
341
Hobi Sepak Bola, Kades Gaprang Asharul Huda Idolakan Timnas

Cerita Jono Selama Tiga Dekade Lebih Menjaga Candi Gayatri

4 months ago
149

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital