KABUPATEN BLITAR – Terduga pelaku jagal anjing, Kateni untuk sementara bisa bebas dari jeratan sel tahanan. Pria asal Kecamatan Selorejo tetap menunggu proses hukum yang masih didalami polisi.
Diduga, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, hingga proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono membenarkan hal tersebut (tidak ditahan, Red). Dia mengatakan alasan mengapa polisi tidak menahan Kateni, lantaran ancaman hukuman sesuai pasal yang berlaku tidak lebih dari 5 tahun. Namun, polisi terus memantau keseharian Kateni hingga proses pelimpahan berkas perkara.
“Pelaku dikenai wajib lapor ke Polres Blitar sampai proses persidangan. Kita sambil nunggu sampai sidang. Nah saat ini tinggal menunggu berkas selesai, tinggal tahap P21,” katanya kepada Koran ini, Minggu (27/3) kemarin.
Hingga kini, perkembangan dugaan tindak pidana penganiayaan hewan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman polisi. Selama proses penyidikan, Kateni bersikap patuh dan kooperatif dan juga tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan.
Sementara jika menilik proses penyidikan terhadap Kateni, polisi menggunakan pasal 91B ayat 1 juncto pasal 66A ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau pasal 302 ayat 2 KUHP.
“Sejauh ini yang diperiksa ada empat saksi. Mereka membenarkan bahwa rumah itu sehari-hari digunakan untuk jagal. Unsurnya pasal penganiayaan hewan. Beberapa barang bukti juga telah diamankan,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu (23/3) lalu Kateni yang sehari-hari diduga melakukan aktivitas jagal anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, digerebek jajaran Polsek Selorejo. Itu menyusul laporan dari tim Animals Hope Shelter dan Yayasan Sarana Mekta Indonesia dari Bogor, serta seorang pria berinisial KAW atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
Kapolsek Selorejo AKP Eddy Sumartono mengatakan, terdapat 34 ekor anjing dikurung. Lalu, ada 6 ekor anjing yang sudah dijagal dan diletakkan di dalam freezer. “Anjing-anjing tersebut ada yang dijual daging dan juga ada yang masih hidup. Untuk harga bervariasi, rata-rata harga di atas Rp 250 ribu per ekor. Sedangkan untuk daging di harga Rp 40 ribu per kilogram (kg),” ungkapnya. (mg2/c1/ady)