PERBANKAN syariah merupakan suatu pengembangan sistem perbankan sesuai dengan syariah atau hukum islam. Upaya penyusunan sistem ini didasarkan pada larangan dalam Islam untuk memungut atau meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba, serta larangan investasi untuk bisnis yang dikategorikan haram.
Dewasa ini riba telah menjadi hal yang lumrah, bahkan sulit dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Dari hasil survei yang saya dapatkan, 15 dari 20 responden lebih memilih bertransaksi melalui bank konvensional dibandingkan bertransaksi di bank syariah, dengan berbagai alasan.
Kurangnya pengetahuan tentang riba, dasar hukum riba, alasan larangan riba, perbuatan yang menyebabkan riba, serta sebab-akibat dari riba dapat menyebabkan sulitnya lepas dari riba. Pemahaman tentang riba menjadi faktor utama untuk mencegah terjadinya riba atau berhenti dari riba, sebab riba hanya membuat kesenangan semata. Perlu sosialisasi terkait riba kepada masyarakat agar tidak terjadi transaksi yang memuat riba, apalagi mengingat dewasa ini tidak sedikit transaksi yang memuat riba namun diabaikan begitu saja.
Anjuran tentang transaksi secara syariah sudah banyak dijelaskan di dalam Alquran. Di dalam QS Al-Baqarah Ayat 276 yang artinya “Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah membenci setiap orang yang kufur lagi bergelimang dosa”. Maka dari itu, alangkah baiknya jika kita semua menjauhi transaksi secara non-syariah karena hal tersebut termasuk perbuatan yang mendapat dosa dan sebaiknya mulai saat ini kita menggunakan transaksi secara syariah agar transaksi yang kita lakukan mendapat keberkahan dari Allah SWT.
Wajar jika manusia tidak mungkin hidup sendiri, tetapi satu sama lain akan saling membutuhkan. Saling membutuhkan satu sama lain ini akan membuahkan interaksi (ta’amul) di antara mereka guna terpenuhinya kebutuhan satu sama lain. Tingkat hubungan yang dilakukan manusia akan semakin beragam sesuai kemajuan peradaban manusia itu sendiri. Jika di masa lalu interaksi manusia untuk memenuhi kebutuhannya cukup melalui barter di antara mereka sendiri, maka berkembanglah hingga muncul konsep penggunaan uang sebagai alat tukar.
Akad yang sah merupakan salah satu alasan perpindahan kepemilikan sesuatu (transaksi) yang sah di dalam Islam. Karena itu, sah ataupun tidaknya suatu transaksi di dalam Islam akan memberikan dampak hukum yang sangat penting terhadap peralihan hak milik atas suatu benda dan kebebasan untuk bertindak dengan objek. Jika menurut syariah transaksi tersebut dianggap sah, maka kepemilikan objek transaksi juga sah, hal ini menjadi penyebab dia bebas bertindak dan memaksakan hak milik atas objek transaksi. Akan tetapi, jika pemindahan hak itu dianggap batal demi hukum menurut syariah, maka hak milik itu juga batal dan dia tidak memiliki hak untuk mengajukan objek transaksi itu sesukanya, sebab di dalam syariah kepemilikan itu belum dianggap valid. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami unsur-unsur yang membuat transaksi menjadi sah, jika tidak maka transaksi tersebut dianggap batal.
Mengacu pada peristiwa di atas, maka alangkah baiknya jika seorang muslim bertransaksi secara syariah. Salah satu contohnya yaitu bertransaksi di Bank Syariah, dengan cara menggunakan akad murabahah, mudharabah, wadiah dll. Karena bukan hanya mendapat pahala maupun kemudahan bertaransaksi yang kita dapatkan, tetapi juga kita dapat keberkahan dari Allah SWT atas transaksi yang kita lakukan. Sebagai seorang mahasiswa Islam sudah saatnya kita menyampaikan tentang pentingnya umat Islam untuk bertransaksi secara syariah. Itu agar semua umat Islam dapat mengerti dan memahami banyaknya manfaat bertransaksi secara syariah. Dijelaskan juga di dalam Alquran Surat Al Imran Ayat 130 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu beruntung”. Ayat ini mengandung arti bahwa Allah SWT menyuruh hambanya untuk meninggalkan riba dalam bentuk apa pun, karena riba merupakan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang mendapat dosa besar apabila dilakukan dan janji Allah bagi mereka yang meninggalkan riba yaitu mereka akan mendapat keberkahan di dalam menjalani kehidupannya. (*)