LIABILITAS jangka panjang atau disebut dengan hutang jangka panjang memiliki artian sebagai pengorbanan ekonomi dengan kemungkinan yang sangat besar terjadi di masa depan akibat dari kewajiban masa kini yang belum dibayarkan pada suatu periode akuntansi tergantung oleh jangka waktu yang lebih lama.
Secara umum kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban yang dapat dibayar lebih dari satu tahun atau lebih tepatnya 12 bulan. Kewajiban jangka panjang sering disebut sebagai debt financing, yang artinya pendanaan yang dilakukan dengan cara meminjam atau berhutang.
Dalam akuntansi, kewajiban jangka panjang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai dengan tanggal pelaporan, dan perubahan kewajiban tersebut memiliki nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Dan kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh perusahaan atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan atau pada saat kewajiban timbul.
Tujuan pemeriksaan audit pada kewajiban jangka panjang tentunya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan audit pada kewajiban jangka pendek. Seorang auditor atau akuntan harus memperhatikan bahwa ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam perjanjian kredit itu ditaati oleh klien serta dihitung dengan benar dan dibukukan dengan tepat sebagai komponen biaya untuk tahun yang bersangkutan. Tujuan dilaksanakannya pemeriksaan audit terhadap kewajiban jangka panjang perusahaan antara lain yaitu:
a. Menentukan apakah hutang jangka panjang sudah dicatat seluruhnya per tanggal pembukuan dan diotorisasi oleh pejabat yang berwenang.
b. Melihat hutang jangka panjang dalam valuta asing per tanggal laporan posisi keuangan (neraca) apakah sudah dikonversikan ke dalam satuan mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal laporan posisi keuangan (neraca) dan selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan.
c. Menentukan apakah hutang jangka panjang berikut diskonto, premi, dan bunga yang timbul sudah dicatat dan diklasifikasikan dalam laporan keuangan sesuai dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan). Dsb.
Sebelum melakukan pemeriksaan kewajiban jangka panjang, seorang auditor atau akuntan harus memahami dan melaksanakan seluruh prosedur dalam pemeriksaan auditnya. Hal tersebut agar kemungkinan terjadinya kesalahan dalam melakukan audit dapat dicegah/diminimalisir. Standar operasional prosedur (SOP) merupakan satu kesatuan instruksi yang dibuat untuk membantu dalam melakukan tindakan atau proses kerja, dan SOP pemeriksaan audit kewajiban jangka panjang dibuat untuk mengatur tata cara pelaksanaan audit agar berjalan lancar, transparan, objektif, dan tentunya bersifat akuntabel.
Dengan mengikuti seluruh prosedur audit tersebut, diharapkan proses audit yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar serta sesuai standar operasional yang telah diatur. Dari sini kita sadar bahwa seorang auditor atau akuntan harus selalu mengikuti prosedur pemeriksaan audit yang akan dilakukan pada perusahaan, hal tersebut bertujuan agar kesalahan dalam pelaksanaan pemeriksaan audit pada perusahaan dapat diminimalisir atau dicegah.(*)