KEPANJENKIDUL, Radar Blitar – Persiapan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai dimatangkan. Rencananya, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dan jajaran terkait bakal menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan terkait antisipasi libur Nataru. Yakni seluruh wilayah di Indonesia menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Sesuai rencana, kebijakan itu mulai berlaku 24 Desember mendatang.
Berkaca dari kebijakan pemerintah pusat tersebut, Kota Blitar yang kini telah berada pada PPKM level 1 nantinya harus kembali menerapkan PPKM level 3. Dengan begitu, pembatasan kegiatan masyarakat bakal kembali diperketat.
Terkait upaya antisipasi Nataru 2022, Kasubbag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan menyatakan menunggu petunjuk dari pusat. “Apakah nanti ada penyekatan wilayah di sejumlah titik ataupun pengalihan arus saja,” ujarnya, Minggu (21/11).
Meski begitu, polisi sudah memiliki formula apabila nanti memang ada pengalihan arus. “Formula sudah siap, kami tinggal action saja,” kata Rochan.
Pada prinsipnya, lanjut dia, aktivitas kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan pada libur natal dan perayaan Tahun Baru 2022, itu ditiadakan. Itu sesuai dengan keputusan rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran terkait.
“Kegiatan seperti pesta yang bersifat euforia ditiadakan,” imbuhnya. (sub/c1/wen/dfs)